Kasi Propam Polres Situbodo Iptu Harsono menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat anggota Satlantas berinisial H yang bertugas di pos lalu lintas Pasir Putih mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
"Dilaporkan di lokasi Simpang 3 hingga jembatan merah Desa Klatakan sering terjadi balap liar," kata Harsono kepada detikJatim, Kamis (13/4/2023).
Anggota Satlantas itu kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan warga. Saat tiba di lokasi, ternyata ada dua sepeda motor. Salah satunya milik seorang bernama Joyo, warga Desa Balung, Kendit, Situbondo.
Dua sepeda motor itu selanjutnya diberikan sanksi tilang, salah satunya sepeda motor milik korban, Joyo. Motor itu ditilang karena diduga kuat sering digunakan balap liar. STNK-nya pun mati.
"Saat mau ditilang, korban Joyo menolak dan mencoba membawa lari sepeda motor secara paksa. Sempat terjadi tarik-menarik hingga Joyo terjatuh. Dan itu terlihat seperti terjadi tindakan kekerasan," jelas Harsono.
Persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak korban sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Bahkan Joyo telah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan.
Sebelumnya beredar video pria berseragam polisi di Situbondo menghajar dan menyeret pria di pinggir jalan. Peristiwa itu sempat terekam kamera CCTV dan beredar viral di aplikasi percakapan.
Dalam rekaman berdurasi 2 menit 12 detik tampak suasana di pinggir sebuah jalan raya. Tiba-tiba pria berseragam polisi memukuli seseorang.
Tak hanya itu, pria berseragam itu juga mengejar orang yang dipukul karena mencoba kabur. Tak lama, pria berseragam tersebut tampak menyeret orang yang dipukuli itu sebelumnya.
(abq/iwd)