Polres Pasuruan mengamankan 42 unit motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Motor-motor tersebut diamankan dari sejumlah titik lokasi.
"Sebanyak 42 sepeda motor ini yang kita amankan dini hari tadi. Kendaraan roda dua ini indikasinya terlibat balap liar karena tidak menggunakan pelat nomor, ban sudah diganti, dan knalpot brong," kata Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, di Mapolres, Sabtu (8/4/2023).
Yudhi mengatakan puluhan motor itu diamankan dari Jalan Pahlawan Sunaryo, Dusun Tudan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemiliknya diketahui kabur meninggalkan motor. Ini setelah sebanyak 20 personel menggerebek lokasi.
"Jalan Pahlawan Sunaryo ini lokasi baru, bergeser dari biasanya di depan warkop ITC di baypass Pandaan, namun kali ini berbeda," ujar Yudhi.
Yudhi mengimbau agar para pemilik kendaraan sepeda motor agar segera mengurus tilang dan melengkapi kelengkapan sepeda motornya sesuai standart.
"Kami imbau masyarakat tidak melakukan balap liar karena sangat bahaya, bisa berpotensi meninggal dunia dan meresahkan masyarakat," tandas Yudhi.
(abq/fat)