Kedok Keji Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang Sekaligus Otak Pembunuhan

Jatim Flashback

Kedok Keji Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang Sekaligus Otak Pembunuhan

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 08 Apr 2023 14:37 WIB
Dimas Kanjeng usai menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Senin (3/7/2017)
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. (Foto: M Rofiq/detikcom)
Surabaya -

Sepekan terakhir mata publik dibuat terbelalak dengan aksi sadis Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang asal Banjarnegara, Jawa Tengah. Mbah Slamet membunuh 12 orang secara berantai dan menguburkannya di lahan perbukitan miliknya.

Kasus penipuan dukun pengganda uang berujung pada pembunuhan ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Salah satu perkara dukun pengganda uang yang pernah menggegerkan publik adalah Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Dimas Kanjeng ditangkap pada 22 September 2016.

Berdasarkan arsip detikcom, kedok Dimas Kanjeng terbongkar setelah dia menyuruh orang untuk menghabisi dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yaitu membongkar aib padepokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 Februari 2015, Ismail akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo. Setelah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan sebelumnya.

Ternyata, pada 5 Februari 2015, warga ternyata menemukan mayat Ismail. Perlahan, kasus pembunuhan itu terungkap. Komplotan pembunuhan suruhan Dimas Kanjeng ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng.

ADVERTISEMENT

Selain Ismail, Dimas Kanjeng juga membunuh Abdul Gani. Dia adalah Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. Mayat Abdul Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari sebelumnya, dia dibunuh di Probolinggo.

Melansir Antara, 29 September 2016, butuh waktu sekitar 5 bulan bagi polisi untuk mengungkap. Para pelaku mengaku membuang jasad Abdul Gani ke Wonogiri karena korban Ismal Hidayat yang dibunuh dan dikubur di Probolinggo ketahuan. Abdul Gani dihabisi karena mencoreng nama baik padepokan Dimas Kanjeng.

"Korban serng menjelek-jelekan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan yang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja? Begitu kata korban kepada orang lain," jelas Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Jatim saat itu, AKBP Taufik Herdiansyah.

Sembilan orang pelaku pembunuhan itu diperitah Dimas Kanjeng. Mereka adalah anggota Tim Pelindung yang menjadi orang-orang kepercyaan Dimas Kanjeng. Mereka mendapat bayaran Rp 320 juta. Masing-masing pelaku menerima Rp 30-40 juta.

Penangkapan Dimas Kanjeng tercatat terjadi pada era Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji. Dalam pengakuannya, Anton mengakui memang kesulitan untuk menangkap Dimas Kanjeng. Sebab, risiko bentrok dengan pengikutnya dan timbul korban sangat mungkin terjadi.

Untuk menangkap Dimas Kanjeng, Anton menyebut sampai melancarkan operasi senyap. Operasi ini bahkan telah disusun detail selama dua bulan sebelum eksekusi. Tujuannya, menghindari jatuhnya korban dari kedua belah pihak.

"Kami hindari adanya korban, prosedur kami lakukan dan tentunya harus hati-hati," kata Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji saat itu.

Operasi senyap ini dilaksanakan pada 22 September 2016,Kamis dini hari di padepokannya yang berada di RT 22 RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Namanya senyap, maka operasi dilakukan secara diam-diam agar tak bocor. Sebanyak 1.200 personel polisi, termasuk satuan Brimob dikerahkan ke Probolinggo.

Sebelum diberangkatkan, pasukan ini sempat apel di Mapolda Jatim, Jalan Ahamd Yani Surabaya, pada pukul 21.00 WIB, Rabu, 21 September 2016. Sejumlah wartawan yang biasa meliput di Polda sebenarnya tahu ada apel tersebut. Namun, banyak yang tak menyangka bahwa apel itu dipersiapkan untuk 'menjemput' Dimas Kanjeng.

Baca halaman selanjutnya.

Saat itu Anton berdalih jika waktu apel yang tak lazim itu disiapkan untuk pengamanan konser dangdut di Ponorogo. Anton tak menampik bahwa saat itu memang ada awak media yang bertanya pada dirinya.

"Saya banyak pertanyaan soal itu, saat itu saya jawab untuk pengamanan dangdutan di Probolinggo," tutur Anton.

Meski sukses menangkap, tetap saja pasukan polisi mendapat perlawanan dari pengikut setia Dimas Kanjeng. Saat itu proses penangkapan berlangsung sekitar 20 menit.

Mengetahui Dimas Kanjeng ditangkap saat di luar padepokan, para pengikut setianya mencoba melawan dengan melempari polisi dengan batu. Beruntung dalam bentrokan itu tak ada korban jiwa.

Setelah ditangkap dan melalui berbagai drama serta prosedur hukum, Dimas Kanjeng disidangkan. Ada beberapa perkara yang menjerat sang dukun pengganda uang tersebut. Yakni pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan.

Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara terkain kasus pembunuhan. Dia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan mantan pengikutnya.

Persoalan lain menjerat Dimas Kanjeng yaitu penipuan. Vonis 2 tahun bui dijatuhkan padanya karena melakukan penipuan dan merugikan korban Rp 800 juta.

Vonis ini bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding hingga akhirnya dikuatkan pada tingkat kasasi. Secara total berarti Dimas Kanjeng diwajibkan menjalani hukuman selama 21 tahun penjara untuk perkara pembunuhan dan penipuan.

Ternyata Dimas Kanjeng kembali diadili pada 5 Desember 2018. Saat itu dia divonis nihil terkait kasus penipuan Rp 10 miliar.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana beralasan hukuman Dimas Kanjeng pada putusan sebelumnya sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara. Meski divonis nihil, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar.

"Menyatakan, mengadili terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, terdakwa diputus nihil," kata Anne kala itu.

"Menimbang oleh karena dalam persidangan sebelumnya terdakwa telah diadili dari berbagai pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan 3 ancaman hukuman pokok 3 jenis, yang kini telah berjumlah 21 tahun. Dengan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Anne Rusiana.

Tahun berganti hingga Dimas Kanjeng dijerat perkara lain terkait penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi vonis nihil dijatuhkan.

"Mengadilli, menyatakan terdakwa Taat Pribadi bin Islam Mustain bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," kata hakim ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Tirta, Pengadilan Surabaya, Rabu, 4 Maret 2020

Hakim menjelaskan, vonis nihil yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) KUHP. Sebab, terdakwa telah dijatuhi vonis selama 21 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus sebelumnya yang juga melibatkan dirinya.

"Pasal tersebut menurut majelis hakim mutlak harus dipenuhi. Hukuman perampasan hak tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa sudah divonis 21 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap," jelas hakim.

Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback diharapkan bisa memutar kembali memori pembaca setia detikJatim. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu. Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback? Klik di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Sidang Perdana, Mbah Slamet Serial Killer Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)


Hide Ads