Ribuan 'pemilik' makam di Kota Malang tak mengurus perpanjangan administrasi. Pemkot Malang pun mengeluarkan kebijakan untuk diperbolehkannya penumpukan jenazah dalam satu makam.
Hal itu dikarenakan lahan makam di Kota Malang sudah menipis. Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum Kota Malang, Subaedi menyebut, setidaknya ada 10 ribu makam yang tak mengurus perpanjangan administrasi.
"Ada 10 ribu makam yang tidak diurus perpanjangan oleh keluarga, semestinya dua tahun sekali," ujar Subaedi kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Masalahnya ternyata, lanjut Subaedi, pihak keluarga rata-rata tidak mau mengurus secara mandiri. Justru lebih memilih mengurus melalui jasa perantara yang kurang bertanggungjawab.
"Rata-rata kesalahannya, mengurusnya kepada penjual jasa (perantara). Tidak ada biaya atau gratis untuk mengurus itu, sejak beberapa tahun lalu," katanya.
Subaedi mengungkapkan, bahwa perpanjangan administrasi makam diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006, ahli waris diwajibkan melakukan perpanjangan setidaknya selama dua tahun.
Jika tidak, makam lama bisa ditindih dengan jenazah baru. "Kalau gak ada izinnya enam bulan tidak diperpanjang, maka bisa ditumpang tindih," ungkapnya.
Subaedi menjelaskan, syarat perpanjangan administrasi makam cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. Dokumen sebagai persyaratan yang wajib dibawa adalah surat kematian, fotokopi KTP serta kartu keluarga.
"Seperti membawa dokumen surat kematian, fotokopi KTP dan KK. Kemudian, meminta tanda tangan juru kunci makam, baru dibawa ke kantor UPT sini," jelasnya.
(mua/iwd)