Penilaian Bacakades Diduga Dimanipulasi, Warga Demo Pemkab Bangkalan

Penilaian Bacakades Diduga Dimanipulasi, Warga Demo Pemkab Bangkalan

Kamaludin - detikJatim
Kamis, 30 Mar 2023 20:06 WIB
Warga demo pilkades di pendopo Kab Bangkalan
Foto: Warga demo pilkades di pendopo Kab Bangkalan (Kamaludin/detikJatim)
Bangkalan -

Salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) di Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar diduga dicurangi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat. Akibatnya, sejumlah warga pendukung bacakades melakukan demo menuntut profesionalitas panitia.

Salah satu warga Desa Morombuh, Abdurrahman Tohir mengatakan adiknya yakni Muhammad Imron yang menjadi bacakades digugurkan tanpa alasan oleh P2KD. Padahal, sesuai nilai atau skoring yang sudah ditetapkan, adiknya memiliki nilai tertinggi diantara 5 calon lainnya.

"Tapi kenapa digugurkan tanpa adanya pemberitahuan maupun kejelasan. Nilai dari variabel pengalaman pemerintahannya dihapus oleh panitia padahal seluruh syaratnya dan bukti pengalaman tersebut sudah jelas dilampirkan," ujar Tohir, Kamis (30/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan Imron sebagai bacakades sudah melalui tahapan dengan baik dan sesuai aturan yang ada. Namun, panitia beralasan Imron tak lolos verifikasi administrasi.

"Tidak lolos bagaimana, melalui surat keputusan dari awal sudah tertera jika Imron ini sudah lolos verifikasi. Ini ada bukti tertulisnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menduga, panitia bersama para oknum ditingkat atasnya melakukan kecurangan sesama massif. Terbukti, dalam proses penetapan calon, panitia tidak melakukan rapat ataupun diskusi oleh berbagai pihak.

"Tiba-tiba di kecamatan ada penetapan nomor urut yang di fasilitasi oleh pihak kecamatan. Padahal, sampai detik inipun tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa calon Imron ini gugur atau bagaimana. Mereka hanya mengucapkan secara lisan," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Bangkalan, Rudiyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi kedua belah pihak. Ia mengaku, tahapan yang berjalan hingga saat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pedoman kita Perbup 51 tahun 2022, dan seluruh tahapan yang berjalan sampai hari ini tentu sudah sesuai aturan. Kami juga fasilitasi tiap laporan yang masuk," ujarnya.

Dalam penentuan skoring atau penilaian bagi calon yang lebih dari 5 orang seperti di Desa Morombuh ini, dilakukan skoring dengan 4 variabel. Diantaranya pengalaman kerja, usia, pendidikan dan uji kompetensi.

"Semua bobotnya 25 persen jadi dari situ nanti akan ditentukan," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads