Siapa sangka pohon beringin besar yang berdiri di pelataran Masjid Al Ikhlas Jalan Raya Langsep, Kota Malang, dijadikan rumah oleh seseorang. Rumah pohon itu akhirnya dibongkar Satpol PP.
Pembongkaran pohon berawal dari pengaduan masyarakat dan takmir masjid kepada Satpol PP Kota Malang soal keberadaan rumah pohon tersebut. Rumah pohon itu ditempati oleh dua laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
Setelah mendapat pengaduan, Satpol PP bergerak mendatangi lokasi. Ternyata benar, di balik ranting pohon beringin dibuat tempat hunian beserta alasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami mendapat pengaduan warga sekitar serta takmir masjid. Bahwasannya ada rumah pohon yang mengganggu keindahan, estetika, dan fungsi dari pohon itu sendiri," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kepada detikJatim, Selasa (21/3/2023).
Rahmat mengungkapkan kedua pria yang menempati rumah pohon tersebut selalu tak terima ketika diperingatkan oleh warga. Rumah pohon itu menjadi tempat persinggahan keduanya pada malam hari.
"Dua lelaki yang menempati rumah pohon ini sering marah-marah ketika diingatkan oleh warga. Biasanya mereka datang malam hari," ungkapnya.
Satpol PP tak menemui kedua penghuni rumah saat datang ke lokasi, siang tadi. Akhirnya, rumah pohon itupun dibongkar paksa. "Kita putuskan rumah pohon ini dibongkar. Karena kami tidak menemui siapa pembuatnya," tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, pembongkaran rumah pohon itu tentu memiliki dasar aturan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
"Sesuai Perda ketertiban umum, akhirnya kita bongkar, untuk mengembalikan fungsi pohon itu sendiri," tuturnya.
Octas, salah satu warga mendukung tindakan Satpol PP dalam membongkar keberadaan rumah pohon tersebut. Karena adanya rumah pohon sangat meresahkan, apalagi lokasinya berada berdekatan dengan masjid.
"Kami sangat setuju sekali, betul. Karena dekat masjid juga," ujarnya terpisah.
(mua/iwd)