Dana Bos SD-SMP di Mojokerto Capai Rp 95,7 M, Dispendik Perketat Pengawasan

Dana Bos SD-SMP di Mojokerto Capai Rp 95,7 M, Dispendik Perketat Pengawasan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 11:03 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto
Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler untuk SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto tahun 2023 mencapai Rp 95.730.760.000. Dana tersebut dibagikan kepada 539 sekolah. Pengawasan penggunaan dana BOS tersebut diperketat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, dana BOS Reguler untuk siswa SD tahun ini Rp 56.229.480.000. Dana dari Kementerian Keuangan itu dikucurkan kepada 419 SD sederajat baik negeri maupun swasta. Total siswa saat ini 61.119 anak.

Sedangkan BOS reguler untuk SMP di Kabupaten Mojokerto tahun ini senilai Rp 39.501.280.000. Dana tersebut dialokasikan kepada 120 sekolah negeri maupun swasta. Total siswa SMP saat ini 35.269 anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap daerah nominal bos reguler per anak tidak sama. Kalau di Kabupaten Mojokerto setiap siswa SMP menerima Rp 1.120.000 per tahun, siswa SD Rp 920.000 per tahun. Yang menentukan Kemendikbudristek," kata Ardi kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (21/3/2023).

Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga mengalokasikan BOS Kinerja untuk SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto. Tahun ini, nilainya lebih dari Rp 4 miliar. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum menentukan sekolah yang akan menerima dana tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), terdapat 3 kategori sekolah penerima BOS Kinerja. Yaitu sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, serta sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

"Kalau bos kinerja Rp 4 miliar sekian, tapi belum tahu sekolah mana yang dapat. Pemerintah pusat yang menentukan," terang Ardi.

Ardi menjelaskan, dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing sekolah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto. Penggunaannya sudah diatur juga dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.

Di pasal 39 disebutkan dana BOS reguler bisa digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Juga untuk pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, serta pembayaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan.

Dana BOS reguler yang bisa digunakan untuk membayar guru tak tetap (GTT) dan tenaga kependidikan maksimal 50 persen. Syaratnya, guru tidak berstatus PNS, terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), mempunyai nomor unik pendidik, serta belum menerima tunjangan profesi guru.

Sedangkan tenaga kependidikan harus memenuhi syarat tidak berstatus PNS, serta mempunyai surat tugas atau surat keputusan dari kepala sekolah tempatnya bekerja.

Menurut Ardi, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebatas melakukan pendampingan terhadap sekolah untuk menyusun perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS. Pihaknya juga membantu Kemendikbudristek mengawasi penggunaan dana BOS di setiap sekolah.

"Kami menyediakan layanan untuk melatih operator sekolah menginput data di Aplikasi Dapodik. Kami dampingi mulai dari perencanaan penyusunan ARKAS (aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah) sampai penatausahaan dan pelaporan didampingi Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto," jelasnya.

Terkait pengawasan penggunaan Dana BOS, kata Ardi, selama ini pihaknya menggunakan Manajaemen ARKAS (MARKAS) yang disediakan Kemendikbudristek. Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto akan meningkatkan pengawasan. Yaitu dengan mengimbau semua sekolah melakukan transaksi penggunaan dana BOS secara nontuai.

"Kami minta semuanya cashless sekecil apapun transaksinya. Kami lakukan bertahap, ada sekolah yang menjadi pilot project dulu. Kami lakukan pelatihan penggunaan token. Sehingga transaksi lebih cepat dan mudah, akuntabel dan transparan," cetusnya.

Jika semua transaksi nontunai menggunakan token, tambah Ardi, pihaknya akan bisa mengawasi penggunaan dana BOS secara lebih rinci. "Kalau pakai MARKAS selama ini kami hanya bisa melihat rekapannya saja. Harapannya dengan token, kami bisa melihat secara rinci penggunaan dana BOS di setiap sekolah," tandasnya.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads