Istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar pamer kekayaan atau flexing di media sosial. Usai mendapat sorotan publik, harta diduga tak wajar Esha bakal diusut Setneg. Ada tiga langkah tegas setneg dalam pengusutan ini.
Dilansir dari detikNews, gaya hidup mewah istri Esha disorot usai screenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial. Dalam foto itu, istri Esha menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil yang awalnya tidak direncanakan.
Istri Esha mengaku terpesona oleh mobil berwarna kuning yang dilihatnya di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Unggahan ini lantas dikomentari sejumlah warganet di media sosial. Akun istri Esha belakangan diketahui sudah ditutup saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan tersebut. Kemensetneg melakukan sejumlah langkah untuk menangani kasus itu.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan
Esha telah dinonaktifkan dari jabatan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Hal itu dilakukan demi memudahkan verifikasi atas kebenaran informasi tentang Esha.
"Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," ucapnya.
Kemensetneg Selidiki Harta Esha
Tak hanya itu, Kemensetneg telah membentuk tim internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha. Harta Esha bakal diverifikasi oleh tim.
"Telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," ujar Eddy.
Konsultasi dengan KPK hingga PPATK
Kemensetneg akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk mengusut harta tak wajar Esha. Eddy mengatakan hasil pemeriksaan PPATK nanti akan disampaikan ke publik.
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," kata Eddy.
Hal itu sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
(hil/dte)