Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah viral di media sosial. Momen viral itu ketika dia bernyanyi dan berjoget dapat saweran uang ratusan ribu dari Anggota DPRD Jatim Budiono. Hal itu mendapatkan respons dari LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim.
Ketua LSM MAKI Jatim Heru Satriyo menyebut apa yang dilakukan Budiono menyawer Anna adalah perilaku tidak baik sebagai pejabat negara.
"Acara itu deklarasi, artinya ada hal formal normatif yang harus dijalankan. Semuanya harus larut dalam formal normatif harusnya," kata Heru kepada detikJatim, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Bupati Bojonegoro melakukan aksi menyanyikan lagu dalam format normatif masih bisa diterima sebagai bentuk hiburan setelah acara formal selesai. Tetapi menjadi hal memalukan ketika bupati disawer Budiono. Artinya, ada kehormatan masyarakat Bojonegoro tercederai," ujarnya.
Menurut Heru, maruah bupati adalah yang tertinggi di setiap kabupaten. Maka tidak sepantasnya juga disawer dan menerima saweran.
"Ini bupati marwah tertinggi di Bojonegoro, perilaku Budiono juga tidak menggambarkan beliau seorang Anggota DPRD Jatim. Pelanggarannya ini sifatnya etis, etika menyangkut marwah masyarakat Bojonegoro dan tidak bisa didiamkan," jelasnya.
"Sehingga, menurut kami MAKI Jatim, kejadian itu sangat memalukan. Kami akan meminta penjelasan resmi Budiono dan bupati terkait perilaku yang melanggar etika," lanjutnya.
Lebih lanjut Heru menyayangkan apa yang dilakukan Budiono dengan menyawer bupati Bojonegoro.
"Hal itu juga bisa sebuah pemahaman, beginilah perilaku anggota dewan kita. Jadi kami juga mengkaji untuk melaporkan Budiono ke BK DPRD Jatim karena yang disawer itu bupati," katanya.
Heru juga menyampaikan saweran itu tengah didalami tim hukum MAKI, apakah masuk kategori gratifikasi atau tidak.
"Kalau memang koordinator bidang hukum kami mengkaji bisa masuk gratifikasi ke ranah KPK, pasti kita akan laporkan. Sebab, dalam UU nomor 20 tahun 2021, penjelasan pasal 12b ayat 1 terkait gratifikasi sudah disampaikan dengan jelas dan luas arti dari gratifikasi dan gratifikasi ada dua hal," katanya.
Pertama, gratifikasi yang mengarah ke suap, kedua gratifikasi yang tidak mengarah ke suap. Menurut Heru itu sudah masuk semua dalam kategori gratifikasi.
"Tanpa ada muatan atau tidak dan seharusnya sekelas bupati Bojonegoro tahu persis karena pertunjukan atau show itu di depan khalayak umum terutama anggota dan pengurus IMKD Bojonegoro. Kategori unsur dalam pasal 12b ayat 1 UU nomor 20/2021 sudah terpenuhi, MAKI Jatim siap melaporkan hal itu kepada KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menampilkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Bupati Anna sedang bernyanyi dan disawer.
Video itu diunggah akun Instagram @info.bjn. Akun tersebut menyertakan caption seperti berikut:
"Saat bupati bojonegoro disawer anggota DPRD jatim.." tulis akun tersebut seperti dilihat detikJatim, Sabtu (11/3) malam.
Dalam video terlihat Bupati Anna bernyanyi sambil membaca lirik di handphone. Saat asyik menyanyi, seseorang datang berjoget sambil membawa lembaran uang pecahan Rp 100 ribuan.
(dpe/dte)