3 Pengurus Kwarnas Diberhentikan Buwas gegara Bela Kwarda Jatim

Kabar Pendidikan

3 Pengurus Kwarnas Diberhentikan Buwas gegara Bela Kwarda Jatim

Tim detikEdu - detikJatim
Rabu, 08 Mar 2023 11:33 WIB
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas)
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Surabaya -

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso atau Buwas dikabarkan telah memberhentikan tiga pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023. Pemberhentian ini dinilai sewenang-wenang gegara tiga pengurus tersebut membela Kwartir Daerah (Kwarda) Jatim.

Dilansir dari detikEdu, Buwas mengeluarkan SK Nomor 25/Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023. Ada tiga pengurus atau Andalan Nasional yang diberhentikan, yaitu Untung Widyanto, Rapin Mudiardjo dan Roberto Pramudya Sidauruk.

Untung Widyanto mengatakan, SK ia ia diterima lewat surat elektronik beberapa hari setelah diteken pada 27 Februari 2023. Menurut Untung, SK tersebut tak memuat penjelasan alasan-alasan pemberhentian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menduga pemecatan itu memiliki hubungan dengan sikap kritis mereka pada kebijakan pimpinan Kwarnas.

"Kami bersikap kritis, yaitu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengucilkan Kwarda Jawa Timur dalam kegiatan pramuka di tingkat nasional dan perjanjian pendataan anggota dengan perusahaan swasta," ujar Untung dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

ADVERTISEMENT

Pada kasus Kwarda Jatim, pimpinan Kwarnas tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua kwartir daerah dalam Musyawarah Daerah Pramuka Jatim pada 16 Desember 2020.

Kwarda Jatim menegaskan, tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda. Padahal Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Daerah (Mabida) juga merestui Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda masa bakti 2020-2025.

Sejak saat itu, Kwarnas melarang Kwarda Jatim menjadi peserta Rapat Kerja Nasional Pramuka tahun 2021, 2022 dan 2023. Kwarnas juga tidak mengundang Kwarda Jatim mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional.

Selain itu, ketua Kwarnas tidak bersedia melantik Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Mabida. Kwarnas juga menolak mengukuhkan Arum Sabil, pengusaha yang menjadi Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Indonesia, sebagai ketua Kwarda Jatim.

Selain itu, Untung mempertanyakan perjanjian kerja sama Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar dengan PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN). Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.

Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu.

Untung dan sejumlah Andalan Nasional mengingatkan pimpinan Kwarnas untuk berhati-hati dan meneliti rekam jejak PT RIN agar kerja sama ini tidak merugikan Gerakan Pramuka.

Karena, perusahaan ini telah meneken kerja sama dengan sejumlah Kwarda dan Kwarcab sejak beberapa tahun lalu, tapi sampai saat ini tidak terlihat hasilnya.

Tak hanya itu, Untung juga mengingatkan perjanjian selama 5 tahun dengan PT RIN ini bakal berdampak bagi pengurus baru Kwarnas masa bakti 2023-2028. Musyawarah Nasional Pramuka untuk memilih pengurus baru Kwarnas bakal dilakukan di Banda Aceh pada akhir November 2023.

Sementara itu, Rapin Mudiardjo mengatakan, demi hukum, pemberhentian atau pergantian antar waktu tiga Andalan Nasional seharusnya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden atau keputusan yang setingkat atau lebih tinggi. Bukan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas.

Pasalnya, para Andalan Nasional dilantik Presiden Joko Widodo berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional Masa Bakti 2018 - 2023, pada 27 Desember 2018

"Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal," tulis Rapin Mudiardjo.

Selama empat tahun ini, Rapin menilai Buwas telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 9 pengurus tanpa alasan yang jelas.

Rapin yang juga Ketua Iluni Fakultas Hukum UI menyatakan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum yang sama, Ketua Kwarnas harus mengirimkan usulan atau rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui. Menurut Rapin, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

"Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan," ujarnya.




(hil/fat)


Hide Ads