KPU-Bawaslu Kota Malang Saling Lempar soal Maraknya Baliho Parpol-Politisi

KPU-Bawaslu Kota Malang Saling Lempar soal Maraknya Baliho Parpol-Politisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 07 Mar 2023 12:39 WIB
Baliho parpol bertebaran di Kota Malang
Baliho parpol bertebaran di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Baliho bergambar figur sekaligus partai politik mulai bertebaran di Kota Malang. Pemandangan ini cukup mengganggu keindahan kota mengingat masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Menanggapi itu, KPU dan Bawaslu setempat justru saling lempar tanggung jawab.

Pemasangan baliho ini dapat dilihat di sejumlah titik. Misalnya di Simpang Empat Kasin atau Jalan Arif Margono, Jalan Semeru, atau simpang tiga Ranugrati.

Dari pantauan di lokasi, gambar yang tercetak di baliho pun berasal dari sejumlah partai politik. Mulai dari calon legislator, ketua umum partai, sampai baliho bergambar mantan Wali Kota Malang Moch Anton atau dikenal Abah Anton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi maraknya baliho dukungan politisi dan parpol, KPU Kota Malang menegaskan, tahapan pemilu untuk saat ini belum memasuki masa kampanye.

Sehingga, pemasangan banner dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Terkait banner bergambar parpol, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk menertibkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau parpol, karena sudah ditetapkan. Maka yang berwenang menertibkan adalah Bawaslu," terang Ketua KPUD Kota Malang Aminah Asminingtyas saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (7/3/2023).

Tetapi, lanjut Aminah, untuk baliho atau banner bergambar dukungan kepada figur atau politisi, yang berwenang untuk menertibkan adalah pemerintah daerah dalam hal ini dinas perizinan.

"Tapi kalau gambar figur, karena belum tahapan pencalonan, maka yang berwenang adalah pemda (dinas perizinan)," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menuturkan, pihaknya masih menunggu produk aturan yang diterbitkan KPU terkait ketentuan sosialisasi partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Bawaslu masih nunggu pengaturan dari KPU terkait ketentuan sosialisasi partai setelah penetapan partai peserta pemilu dan menunggu arahan Bawaslu RI," ujar Alim terpisah.

Menurut Alim, semua ketentuan tentang peserta pemilu termasuk proses kampanye dan sosialisasi diatur oleh KPU.

"Dan sampai hari ini, KPU juga belum bersikap dengan peraturan yang mengikat peserta tentang sosialisasi atau semacamnya," tuturnya.

Alim mengaku, hasil rapat koordinasi bersama KPU, Satpol PP, dan Kesbangpol memutuskan bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan daerah atau peraturan wali kota dalam menertibkan banner liar berbau dukungan politik.

"Satpol PP bisa menggunakan Perwal atau Perda untuk menindak," tandasnya.




(hil/dte)


Hide Ads