Rafael Alun Trisambodo diduga memakai jasa konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang. Konsultan pajak itu kini rekeningnya diblokir dan dikabarkan ada di luar negeri.
Nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.
Dilansir dari detikNews, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.
Rafael lalu dipanggil tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3). Dia diperiksa selama 8,5 jam oleh tim KPK.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah temuan soal peran konsultan pajak di kasus Rafael ini. Berikut ini sejumlah faktanya.
1. Pencuci Uang Profesional
PPATK menilai ada peran pencucian uang profesional dalam aset Rafael. "Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2023).
2. Rekening Konsultan Pajak Rafael Diblokir
Ada nomor rekening terkait Rafael yang telah diblokir oleh PPATK. Rekening ini diduga merupakan rekening konsultan pajak itu.
"Iya ada," kata Ivan. Dia menjawab saat ditanya perihal adanya pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK terkait kasus Rafael Alun.
Ivan mengatakan rekening yang diblokir pihaknya milik konsultan pajak. Konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee dalam aset milik Rafael.
"Pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Ivan.
(abq/fat)