Mahfud Md Dorong KPU Lawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Mahfud Md Dorong KPU Lawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 03 Mar 2023 15:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian kementerian seperti pengesahan KUHP, penanganan kasus Ferdy Sambo, penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga perkembangan keamanan di Papua.
Menko Polhukam Mahfud Md mempersilakan KPU untuk melawan putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Malang -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut keputusan yang diambil PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 salah kamar. Oleh sebab itu, Mahfud Md mempersilakan KPU untuk melawan.

Mahfud Md mengatakan, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara telah membahas soal putusan PN Jakpus tersebut. Semuanya bilang bahwa putusan PN itu keliru. Mahfud Md mempersilakan KPU melawan putusan itu dan dia yakin langkah tersebut akan didukung rakyat.

"Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung," kata Mahfud Md usai menghadiri acara pemberian gelar Honoris Causa kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud Md menegaskan bahwa putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu itu terlalu dipaksakan. Dia lantas menganalogikan perkara penundaan pemilu itu dengan putusan eksekusi sengketa tanah yang berbeda wilayah hukumnya.

"Kalau dipaksakan, ya nanti dieksekusi juga kan. Karena objeknya beda, misal kayak kamu jadi hakim memutus tanah di Blitar harus dirampas oleh negara. Sementara nomor sertifikat tanahnya ada di Tulungagung, kan nggak bisa dieksekusi. Sama dengan itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Mahfud, proses peradilan yang diputuskan oleh PN Jakpus bisa dibilang salah kamar. Sebab, persoalan pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," tegasnya.

Belum lagi, lanjut Mahfud, perkara perdata yang diadili lebih kepada perkara private, sementara KPU merupakan lembaga berbadan hukum publik.

"Itu sudah punya undang-undang, kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata kan private. Sementara KPU badan hukum publik," tandasnya.

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads