PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Pengamat: Berisiko dan Bikin Gaduh

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Pengamat: Berisiko dan Bikin Gaduh

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 02 Mar 2023 19:48 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemilu. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Pemilu 2024 untuk ditunda. Ini setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sendiri memastikan akan banding terkait keputusan tersebut.

Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menyebut keputusan hakim PN Jakpus tersebut akan sulit untuk dieksekusi karena berisiko tinggi.

"Kalau saya melihat dari sisi politis, saya pikir putusan pengadilan terkait hal tersebut akan sulit dieksekusi, akan banyak mengandung risiko dan berpotensi bisa membuat situasi menjadi tidak stabil dan gaduh," kata Surokim saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surokim juga menyebut keputusan PN Jakpus tersebut terkesan melebihi dari takaran gugatan. Apalagi, saat ini merupakan momentum menuju tahun politik.

"Putusan tersebut menurut saya kok melebihi takaran dan memerintah penundaan pemilu dengan menyebut tahun tersebut kok terasa aneh saja. Menurut saya keputusan itu terlalu berani dan melebihi takaran," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan dalam pandangan saya sudah masuk wilayah strategic policy yang mestinya itu masuk ranah peradilan Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya.

Peneliti Senior SSC ini meyakini keputusan tersebut akan jalan di tempat alias tidak akan diterapkan. Sebab, masih ada banding juga dari pihak KPU.

"Jika melihat situasi sekarang, maka saya pikir putusan tersebut rentan dan sepertinya akan muter-muter saja dalam proses banding dan akhirnya tidak berlaku," ungkapnya.

Di sisi lain, Surokim juga melihat ada hal positif dari putusan PN Jakpus tersebut. Di mana, hal ini akan menjadi ujian profesionalisme dari KPU sendiri.

"Namun hal positif dari putusan ini tentu terkait dengan ujian profesionalisme KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ini akan menguras energi untuk meladeni proses ini. Saya pikir situasi ini akan kompleks dan cenderung potensial menjadi polemik berkepanjangan jika tidak di respons dengan baik dan cermat, akan bisa menganggu proses dan tahapan pemilu," ungkapnya.

Ditanya soal kemungkinan terburuk pemilu akan ditunda akibat putusan PN Jakpus? Surokim mengingatkan soal potensi kegaduhan di masyarakat bisa terjadi akibat hal tersebut.

"Menurut saya situasi akan jadi rumit dan cenderung akan gaduh. Faktor-faktor nonteknis dan makro nasional akan kian tak menentu, kian tak pasti, dan bisa berpengaruh. Dan tentunya itu akan mempengaruhi peta politik nasional," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads