PT BSI Berhasil Reboisasi Lahan 314,98 Hektare di Bondowoso

PT BSI Berhasil Reboisasi Lahan 314,98 Hektare di Bondowoso

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 02 Mar 2023 07:42 WIB
Reboisasi lahan di Bondowoso oleh BSI
Potret lahan yang direboisasi oleh PT Bumi Suksesindo di Bondowoso (Foto: Istimewa/dokumen PT BSI)
Surabaya -

PT Bumi Suksesindo dinilai berhasil melakukan reboisasi lahan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Lahan kompensasi yang telah direboisasi ini seluas 314,98 hektare.

Direktur PT BSI Boyke Poerbaya Abidin melakukan serah terima lahan kompensasi yang telah direboisasi ini kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Dalam penilaiannya, berdasarkan persentase tumbuh tanaman, keberhasilan penanaman reboisasi di lahan kompensasi PT Bumi Suksesindo berada pada angka 100%. Hal ini dinyatakan berhasil oleh tim penilai dari beberapa instansi terkait,seperti BPDAS dan Dinas Kehutanan Provinsi dan PERHUTANI serta supervisi dari Direktorat Konservasi Tanah dan Air, Kementerian KLHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian ini dilakukan secara systematic sampling with random start dan purposive sampling dengan intensitas sampling 5% dari luas 314,98 hektare. Sehingga, dibuat 163 petak ukur dengan ukuran petak ukur 40 x 25 m (0,1 Ha).

Sementara jenis tanaman yang ditanam pada lahan reboisasi di antaranya sengon buto, jati, sonokeling, mahoni, alpukat, trembesi, dan mangga.

ADVERTISEMENT

"PT Bumi Suksesindo terus membuktikan komitmen atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui keberhasilan penanaman dalam rangka reboisasi lahan kompensasi di Pulau Jawa," ujar Direktur PT Bumi Sukesindo, Boyke dalam keterangan yang diterima detikJatim, Kamis (2/3/2023).

"Dengan serah terima ini PT BSI telah menyelesaikan 1.918 hektare dari kewajiban kami seluas 1.986 hektare. Serah terima terakhir seluas kurang lebih 70 hektare yang rencananya akan dilakukan di tahun ini," imbuhnya.

PT Bumi Suksesindo dinilai berhasil melakukan reboisasi pada lahan kompensasi yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa timur. Hal ini sesuai keputusan Menteri LHK Nomor: SK.88.Menlhk-II/2015 dan SK.430.Menlhk-Setjen/2015, sebagai pemenuhan salah satu kewajiban pemegang PPKH.

Tak hanya itu, PT BSI selaku anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang merupakan pemegang PPKH seluas 992,86 Ha yang mengoperasikan pertambangan emas dan perak di Kabupaten Banyuwangi memandang reboisasi sebagai tanggung jawab yang melekat dalam proses kinerja lingkungan yang berkelanjutan.




(hil/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads