Seorang warga tewas tenggelam saat hendak mencari kerang di sungai seberang SPBU Jalan Ngagel, Surabaya. Pemkot Surabaya sendiri sudah melarang warganya mencari ikan dan berenang di sungai.
Namun, larangan tersebut masih juga diabaikan. Meski tidak dituliskan melarang mencari kerang di sungai, namun masuk ke dalam air sungai dengan tegas tidak diperbolehkan.
"Sakjane kerang ambek iwak iku podo. Intine dilarang masuk ke sungai (Sebenarnya kerang sama ikan itu sama. Intinya dilarang masuk ke sungai)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tersebut memang tidak mencari ikan dengan masuk ke sungai, tapi alasan lainnya yakni mencari kerang. Menurut Eri, hal tersebut sama saja dilarang.
Eri menyebut, misalnya jika diberikan larangan mencari kerang, nantinya akan ada saja alasan lain. Untuk itu, ia menegaskan, jika yang tidak boleh adalah masuk ke dalam sungai.
"Engkok nek kerang ditutup ndolek krikil. Podo ae. Wong intine ojok njegur nang banyu (Nanti kalau kerang ditutup mencari kerikil. Sama saja. Pada intinya jangan masuk sungai air sungai)," tegasnya.
"Tulisane jelas, jangan masuk ke sungai. Iku jenenge wong golek-golek iku. Iki rodok ngelu (Tulisannya jelas, jangan masuk ke sungai. Itu namanya orang cari-cari. Ini agak pusing)," tambahnya.
Sebelumnya, seorang laki-laki berinisial S (30) warga Ngagel Rejo Utara tenggelam di sungai seberang SPBU Ngagel sekitar pukul 17.27 WIB. Ia ditemukan dua jam kemudian atau pukul 19.30 WIB dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Korban dan kedua temanya sedang mencari ikan dan kerang di sungai depan SPBU Ngagel. Saat korban dan kedua temannya hendak menepi di bibir sungai, korban tidak bisa berenang.
(hil/dte)