Pemkab Pacitan telah mengusulkan nama untuk gunung bawah laut yang ditemukan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pembahasan nama gunung ini akan dilakukan di tingkat pusat pada Maret 2023.
Koordinator Pemetaan Kelautan BIG Fajar Triady Mugiarto menyampaikan itu. Ia mengatakan pemberian nama terhadap gunung itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
"Berdasarkan dokumen International Hydrographic Organization (IHO) B6, definisi gunung bawah laut adalah fitur atau objek yang memiliki elevasi atau ketinggian yang berbeda dengan sekelilingnya," ujarnya dilansir dari detikNews mengutip Antara, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beda tinggi lebih besar dari 1.000 meter di atas relief sekitarnya dengan diukur dari batimetri terdalam yang mengelilingi sebagian besar fitur atau obyek itu," sambung Fajar.
Ia pun menerangkan bahwa berdasarkan definisi di atas hasil identifikasi gunung bawah laut yang dilakukan dalam survei Landas Kontinen Ekstensi (LKE) telah ditentukan.
Seluruh pakar dan perwakilan yang hadir dalam koordinasi teknis menyimpulkan objek yang didapat dari hasil survei LKE itu termasuk kategori gunung bawah laut, baik dari sisi geologi maupun hidrografi.
Seluruh data yang ada, kata dia, sesuai dokumen IHO B6. Dengan demikian penamaan terhadap objek gunung bawah laut itu sesuai dengan PP 2/2021 bisa dilakukan.
Pada Maret 2023, kata Fajar, penelaahan nama 'rupabumi' tingkat pusat akan dilakukan. Saat ini usulan nama gunung bawah laut dari Pemkab Pacitan masih akan difinalisasikan dengan para pejabat setempat.
Sebagaimana disampaikan oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Pemkab Pacitan bersepakat untuk mengusulkan nama 'Jaga Jagat' yang bermakna menjaga alam semesta.
"Diharapkan nama gunung api ini nantinya dapat masuk ke dalam Gazeter RI. Bahkan, direncanakan nama gunung bawah laut ini akan di-submit ke ranah internasional di The GEBCO Sub-Committee on Undersea Feature Names (SCUFN)," kata Fajar.
Fajar juga memastikan satu hal, bahwa para pakar dan perwakilan kementerian, lembaga, juga pemda sepakat tidak akan menggunakan nama orang sebagai nama gunung bawah laut yang baru ditemukan.
Kesepakatan ini berdasarkan dengan mitigasi bencana bahwa bisa jadi gunung bawah laut di perairan Pacitan itu di kemudian hari akan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar.
(dpe/dte)