Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el secara bertahap. Berikut ini perbedaan KTP-el dan KTP digital, serta syarat dan cara daftar KTP digital.
KTP digital tengah digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital, dokumen kependudukan tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
KTP Digital:
1. Perbedaan KTP-el dan KTP Digital
Mengutip situs resmi Dukcapil Kemendagri, KTP-el merupakan identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP-el berisi informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone. Baik itu berupa foto ataupun QR Code.
"Sehingga KTP digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tahun lalu.
Jadi bedanya, KTP-el perlu dicetak Dinas Dukcapil. Sementara KTP digital tidak perlu dicetak, karena sudah ada di handphone masing-masing penduduk.
Perbedaan KTP-el dan KTP digital juga bisa dilihat dari aspek kemudahan dalam penggunaannya. Dengan KTP-digital, masyarakat tidak lagi harus fotokopi KTP-el dalam urusan tertentu. Sebab datanya sudah tersaji secara digital.
2. Syarat Pembuatan KTP Digital
Mengutip detikFinance berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Zudan menyampaikan syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Zudan menuturkan masih bisa dilayani. Nantinya, KTP digital mereka bakal dicetak secara fisik.
"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (7/1/2022).
Ia menegaskan, KTP digital akan diterapkan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.
3. Cara Membuat KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi COVID-19.
4. Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'.
Berikut tata cara penerapan identitas digital:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition.
- Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.
"Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien," ujarnya.
(sun/iwd)