Nekatnya Pemuda Umpat Jokowi yang Ternyata Memunculkan Fakta Lain

Nekatnya Pemuda Umpat Jokowi yang Ternyata Memunculkan Fakta Lain

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 02 Feb 2023 07:30 WIB
viral pemuda lamongan umpat jokowi
SJ, ODGJ di Lamongan pengumpat Presiden Jokowi (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Seorang pemuda melontarkan umpatan kepada Presiden Jokowi. Video pemuda melontarkan kata-kata kurang pantas ke Jokowi dalam bentuk lagu itu viral.

Dalam video berdurasi 18 detik itu, terlihat seorang pemuda bernyanyi 'Jokowi danc**' secara berulang-ulang. Video itu diberi caption di bagian atas 'lagu untuk pak jokowi'.

"Halo Pak Jokowi, Salam dari Lamong," kata sang pemuda di bagian akhir video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Viralkan Biar Nangis Cah Lamongan Tangkap," tulisan tambahan di bagian bawah video.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya memang sudah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap presiden.

ADVERTISEMENT

Komang menuturkan usai mendapat laporan masyarakat terkait konten media sosial yang viral tersebut, pihaknya langsung bertindak dan mengamankan pemuda yang ada dalam video tersebut. Pemuda yang diamankan tersebut, adalah SJ (27), warga Sarirejo yang telah membuat konten media sosial adanya unsur penghinaan terhadap kepala negara.

"Yang kita amankan SJ dari kecamatan Sarirejo yang telah membuat konten media sosial adanya unsur penghinaan terhadap kepala negara," tandas Komang.

Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan serta permintaan keterangan, ungkap Komang, ditemukan fakta yang ternyata jika Sujono mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Setelah dilakukan pendalaman terhadap fakta dan juga pengumpulan keterangan dari beberapa pihak, ungkap Komang, diketahui Sujono masih dalam perawatan medis karena gangguan jiwa.

"Berdasarkan surat keterangan dari Puskesmas Dermolemahbang Sarirejo yang membenarkan bahwa yang bersangkutan benar-benar menderita gangguan jiwa berat sejak 2019," kata Komang.

Komang menambahkan Sujono juga masuk dalam daftar pasien ODGJ yang mendapatkan injeksi obat khusus untuk penderita ODGJ tahun 2020. Sujono, tambah Komang, juga masuk dalam daftar penderita gangguan jiwa di Kecamatan Sarirejo.

Mengenai kasus hukum yang menjerat pelaku, Komang menegaskan, karena didapat fakta yang bersangkutan menderita gangguan jiwa maka kasusnya dihentikan sementara. Polisi, kata Komang, akan berkoordinasi dengan pihak medis terkait perawatan terhadap yang bersangkutan karena polisi akan merawat yang bersangkutan.

"Jadi tindak lanjutnya kami akan membantu merawat SJ dan membawanya ke panti rehabilitasi milik Pak Purnomo, salah seorang anggota kita yang memang merawat ODGJ di pantinya," jelasnya.

Sementara, Aipda Purnomo membenarkan jika pihaknya telah menerima Sujono yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara melalui konten di media sosial. Purnomo menyebut, hari ini Sujono langsung ia bawa untuk dirawat di panti rehabilitasi miliknya di Babat.

"Hari ini kami jemput dan kami rawat di pantai rehab ODGJ Yayasan Berkas Bersinar Abadi," tambah Purnomo.




(abq/iwd)


Hide Ads