Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemukan satu kasus pungli lagi. Pungli ini berupa bujukan menjadikan seseorang sebagai tenaga outsourcing dengan membayar sejumlah uang.
Kasus ini terjadi di instansi pemerintahan di kawasan Perak. Pelaku dari kasus ini bukan ASN, tetapi tenaga outsourcing.
Dengan ditemukannya satu kasus lagi, berarti sudah ada tiga kasus pungli di lingkungan Pemkot Surabaya. Dari tiga kasus itu, pelakunya dua ASN dan satu tenaga outsourcing.
Kasus pungli pertama ialah ASN Kasi Kelurahan Bangkingan meminta uang Rp 30 juta kepada warga yang mengurus surat petok berupa sawah. Pelaku sudah mengembalikan uang Rp 30 juta itu.
Pungli kedua adalah ASN melakukan pungli kepada lima orang untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya. Dan tiga di antaranya sudah transfer masing-masing Rp 15 juta
Pungli ketiga mirip dengan kasus kedua. Tenaga outsourcing itu melakukan aksinya bermodus mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah. Korban sudah memberikan sejumlah uang sejak tahun 2020/2021 namun hingga kini korban belum jadi apa-apa.
"Iya benar ada tiga kasus pungli. Kalau yang non PNS itu sama juga, mereka menjanjikan pekerjaan dan jumlahnya nominal pun hampir hampir sama bisa dilihat nanti," kata Eri kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
Eri mengatakan ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat Surabaya. Ulah pungli itu pun sudah dan ada yang dalam proses pelaporan ke kejaksaan, hingga ancaman pencopotan jabatan.
"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya. Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli. Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," jelasnya.
Sementara kasus tenaga outsourcing yang menjanjikan korban sebagai outsourcing juga akan dilaporkan kepada Kejari Tanjung Perak. Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan.
"Rencana masuk wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kalau yang ini menjanjikan pekerjaan, tapi dia masih outsourcing juga. Outsourcing-nya mendem, yang mau dimasukkan juga mendem. Jadi ini masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mungkin laporannya besok. Saya sudah telepon Pak Kajari, jadi besok akan ditindaklanjuti dan laporannya dimasukkan oleh OPD," pungkas Eri.
Simak Video "Kapolri soal Setoran untuk Atasan, Demi Sekolah hingga Jabatan"
[Gambas:Video 20detik]
(esw/iwd)