Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim tahun 2023-2043. Khofifah menyebut kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim.
"Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya," kata Khofifah, Senin (30/1/2022).
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan bahwa tata ruang wilayah menjadi hal penting. Sebab, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak pada investasi di wilayah Jawa Timur. Sehingga, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden Jokowi yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita," ujarnya.
Mantan Mensos RI ini menjelaskan RTRW Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.
"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," jelasnya.
"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," jelasnya.
Di akhir, Khofifah berharap penandatanganan kesepakatan bersama itu akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.
"Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan," tandasnya.
(dpe/dte)