Mulai Hari Ini Warga Jawa Timur Bisa Vaksin Booster Kedua

Mulai Hari Ini Warga Jawa Timur Bisa Vaksin Booster Kedua

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 24 Jan 2023 11:39 WIB
vaksin booster surabaya
Foto: Istimewa (Dok Pemprov Jatim)
Surabaya - Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa Jawa Timur siap memberikan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi booster kedua ini diberikan mulai hari ini secara gratis.

Gubernur Khofifah mengatakan, vaksinasi booster kedua ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/C/380/2023 yang ditetapkan pada 20 Januari 2023 lalu di Jakarta.

"Alhamdulillah di Jatim, kami selalu siap untuk memberikan layanan kesehatan terutama untuk penanganan COVID-19. Vaksinasi booster kedua untuk masyarakat akan dimulai hari ini secara gratis," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Khofifah mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mulai rumah sakit dan puskesmas di Jatim semua dalam posisi siap memberikan pelayanan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat.

Kondisi ini sama sebagaimana selama ini mereka melayani vaksinasi COVID-19 dosis pertama, kedua dan juga booster yang pertama. Selebihnya, gerai-gerai non permanen yang dulu sempat digunakan menurutnya dapat digunakan kembali.

"Kalau untuk tempat layanan kesehatan seperti RS atau puskesmas, sampai sekarang masih memberikan vaksinasi. Nantinya untuk mempercepat proses vaksinasi booster kedua ini, gerai-gerai vaksin bisa dibuka kembali," terangnya.

Untuk itu, Khofifah mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti ketentuan vaksin booster kedua itu. Khofifah berharap, fasilitas untuk mempercepat proses tersebut dapat disiapkan bahkan sampai ke tingkat kelurahan. Khofifah juga memastikan stok dosis vaksin di Jatim mencukupi.

"Saya minta kepada bupati/walikota untuk segera menyiapkan apa yang dibutuhkan untuk masyarakat agar bisa segera divaksin. Silakan dikoordinasikan dengan pihak terkait sampai ke lapisan terkecil," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama dilaksanakan.

Jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


(abq/fat)


Hide Ads