Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang berizin maupun tidak berizin. Total ada 108 lembaga zakat yang tak berizin.
"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya yang dilansir detikNews, Sabtu (21/1/2023).
"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata kelola zakat di Tanah Air diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat," tegas Kamaruddin Amin.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambungnya.
Kemenag, tambah Kamaruddin, sengaja merilis lembaga zakat yang berizin maupun tidak berizin. Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyalagunaan dana sosial keagamaan zakat, infak dan sedekah.
"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," tandasnya.
Di Jatim, ada lembaga zakat tidak berizin dan berizin. Berikut rinciannya:
Daftar lembaga amil zakat skala Kab/Kota berizin:
1. LAZ Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak, Kabupaten Jember, Jawa Timur
2. LAZ Yayasan Amal Sosial As-Shohwah Malang, Kota Malang, Jawa Timur
3. LAZ Yayasan Lembaga Pengembangan Infaq Mojokerto, Kota Mojokerto, Jawa Timur
4. LAZ Yayasan Majlis Amal Sholeh, Kota Surabaya, Jawa Timur
5. LAZ Yayasan Rahmatul Anwar Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur
6. LAZ Yayasan Lembaga Amil Zakat Keluarga Sakinah Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
7. LAZ Al Madina Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur
Daftar 33 lembaga amil zakat skala provinsi berizin:
1. LAZ Yayasan Nurul Falah Surabaya, Jawa Timur
2. LAZ Yayasan Persyada Al Haromain, Jawa Timur
3. LAZ Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera, Jawa Timur
4. LAZ Yayasan LAZ Sidogiri, Jawa Timur
5. LAZ Mukmin Mandiri, Jawa Timur
6. LAZ Perkumpulan Persada Jatim, Jawa Timur
7. LAZ Yayasan Dompet Alquran Indonesia, Jawa Timur
8. LAZ Yayasan Taman Zakat Indonesia, Jawa Timur
9. LAZ Yayasan Al Maunah Sunniyah Salafiyah Pasuruan, Jawa Timur
10. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo, Jawa Timur
11. LAZ Ummul Quro' Jombang, Jawa Timur
Daftar lembaga yang mengelola zakat tanpa izin sesuai regulasi di Jatim:
1. Yayasan Kemanusiaan Nasional Kotak Amal Indonesia, Surabaya, Jawa Timur
2. Baitul Maal Amanah, Blitar, Jawa Timur
3. LAZIS Khoiru Ummah, Malang, Jawa Timur
4. Yayasan Dompet Peduli Ummat Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur
5. Yayasan Suara Hati Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur
6. LAZ AZKA Al Baitul Amien Jember, Jember, Jawa Timur
7. LAZ Adz Zikri Peduli, Malang, Jawa Timur
8. LAZ Tabungan Amal Saleh (LAZ Tamasa), Sidoarjo, Jawa Timur
9. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (Saku Yatim), Lumajang, Jawa Timur
(isa/fat)