Ada 6.705 Janda-Duda Baru Selama 2022 di Kabupaten Malang

Ada 6.705 Janda-Duda Baru Selama 2022 di Kabupaten Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 16:05 WIB
pengadilan agama kabupaten malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Malang ternyata diikuti kasus jumlah perceraian. Ekonomi menjadi faktor penyebab paling besar.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang, jumlah perceraian di tahun 2022 mencapai 6.705 perkara yang dikabulkan, dari 7.353 perkara yang diajukan.

Jumlah itu, meningkat bila dibandingkan angka perceraian di tahun 2021 sebanyak 6.429 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara perceraian tahun 2022 sebanyak 6.705 perkara, merupakan gabungan perkara cerai gugat dan cerai talak," ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul kepada detikJatim, Kamis (19/1/2023).

Khairul mengaku, mayoritas pengajuan perkara perceraian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Meski begitu, tidak semua pengajuan perceraian dikabulkan PA Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

Karena ada pertimbangan tersendiri sebelum mengabulkan permintaan perceraian. Selain bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat.

"Untuk perceraian yang terbanyak faktor ekonomi. Pernikahan dini tidak menjadi faktor perceraian, sangat jarang sekali," terang Khairul.

Sementara dari jumlah perkara, pengajuan perceraian banyak diajukan pihak perempuan. Jumlahnya mencapai 4.887 perkara yang dikabulkan dari 5.350 perkara yang diajukan.

"Jadi faktor ekonomi penyebab utama, karena tidak dinafkahi dan juga nafkah yang diberikan oleh suami dirasa kurang mencukupi kebutuhan keluarganya," jelasnya.




(mua/fat)


Hide Ads