Walkot Eri Serahkan 3 Nama Calon Sekda Surabaya ke Gubernur Khofifah

Walkot Eri Serahkan 3 Nama Calon Sekda Surabaya ke Gubernur Khofifah

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 18 Jan 2023 20:55 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pagi tadi telah menyetorkan tiga nama bakal calon pimpinan pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Eri berharap Sekda paling lambat dilantik pada 25 Januari.

Ketiga kandidat itu ialah Ikhsan, Inspektorat Kota Surabaya, Lilik Arjanto, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, dan R Rachmad Basari, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya. Mereka memiliki peluang yang sama usai diumumkan 3 calon terbaik hari ini, Selasa 17 Januari 2023.

"Kemarin sudah dilakukan Pansel (panitia seleksi) dan pansel sudah memberikan nilai. Nilai tiga tadi sudah saya naikkan ke gubernur sekaligus juga ke komisi aparatur sipil negara (KASN)," ujar Eri kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri meminta persetujuan dari gubernur siapa di antara tiga nama yang bisa ditetapkan. Eri juga telah menyetorkan nilai, namun ia tidak meminta salah satu dari tiga nama itu.

Eri berharap surat keputusan gubernur bisa cepat turun. Sehingga bisa segera dilakukan pelantikan. Sebab, masa jabatan Pj Sekda Kota Surabaya saat ini akan habis pada 25 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 25 maksimal saya harus melakukan pelantikan. Tadi pagi saya sudah mengirimkan ke gubernur terkait nama-nama dan juga ke KASN, saya menyebutkan ketiganya beserta nilainya saya masukkan di sana. Sehingga nanti persetujuan gubernur lah yang menjadi dasar saya untuk melakukan pengangkatan sekda di Surabaya. Semoga sebelum tanggal 25 sudah turun," ujarnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan jika berdasarkan undang-undang saat ini bahwa jabatan di pemkot tidak ada lagi eselon II A dan B, hanya eselon II atau sama. Artinya tidak ada lagi namanya kepala dinas, adanya itu jabatan pratama, madya. Kepala dinas jabatannya sudah pratama.

"Ada tiga jabatan dalam tatanan, sehingga tidak ada lagi perbedaan. Ini ada jabatan utama, yaitu jabatan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan tinggi madya, jabatan tinggi administrator itu yang ada di undang-undang," jelasnya.

Sekda nantinya juga akan menjabat selama tiga tahun maksimal. Lalu setiap satu tahun sekali akan dilakukan evaluasi terkait output dan outcome. Baik untuk sekda maupun kepada dinas.

"Kalau kedua hal itu tak terpenuhi, maka secara otomatis dia akan diganti. Baik itu sekda maupun kepala dinas," pungkasnya.




(esw/iwd)


Hide Ads