Pajak Tahunan 23 Ribu Kendaraan di Ponorogo Belum Dibayar

Pajak Tahunan 23 Ribu Kendaraan di Ponorogo Belum Dibayar

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 17 Jan 2023 23:55 WIB
Suasana di Samsat Ponorogo
Suasana di Samsat Ponorogo. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Sebanyak 23 ribu kendaraan dari total 547 ribu kendaraan di Ponorogo menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Data di Samsat Ponorogo menunjukkan, dari puluhan ribu itu ada 1.100 kendaraan roda empat dan 21.900 kendaraan roda dua yang menunggak.

Berdasarkan pantauan detikJatim pada data Samsat, dari 23 ribu kendaraan menunggak bayar PKB itu tidak satu pun kendaraan plat nomor merah atau milik pemerintah yang turut menunggak.

"Kami masih proses draf saja, Ponorogo atau Jatim masih belum berlaku pemusnahan," tutur Kanit Regiden dan Identifikasi (KRI) Sat Lantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan kepada wartawan, Kamis (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meski ada puluhan ribu kendaraan yang belum bayar PKB di Bumi Reog, hingga saat ini belum ada pemusnahan data. Bagi pemilik yang sudah menunggak pajak bisa membayar langsung pajaknya tanpa perlu menghidupkan kembali data kendaraannya.

"Pemusnahan atau penghapusan data belum kami lakukan. Masih kami toleransi memberi kesempatan membayar pajak," imbuh Dwi.

ADVERTISEMENT

Nantinya, lanjut Dwi, jika aturan ditegakkan. Jika sudah telat membayar pajak, maka akan ada surat pemberitahuan pertama. Jika tidak mempan ada pemberitahuan kedua.

"Kalau dua upaya pemberitahuan sudah mentok, bisa dihapuskan (data)," kata Dwi.

Dwi menambahkan kriteria kendaraan yang dihapus datanya, diantaranya kendaraan dengan kondisi rusak berat, tidak bisa digunakan kembali, dicuri juga bisa dilaporkan untuk penghapusan data.

"Saat ini sanksi mungkin denda saja keterlambatan pajak," pungkas Dwi.




(dpe/dte)


Hide Ads