Venna Melinda Diduga Di-KDRT Ferry Irawan, Apa Itu KDRT?

Kabar Nasional

Venna Melinda Diduga Di-KDRT Ferry Irawan, Apa Itu KDRT?

Widhia Arum Wibawana - detikJatim
Senin, 09 Jan 2023 16:03 WIB
Venna Melinda & Ferry Irawan
Venna Melinda dan Ferry Irawan/Foto: Instagram
Surabaya -

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lantas, apa itu KDRT?

Mengutip detikNews, KDRT merupakan tindak kekerasan yang banyak terjadi di ranah personal berbasis gender. KDRT juga merupakan tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam undang-undang. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkapnya.

KDRT:

1. Apa itu KDRT?

KDRT adalah suatu tindak kekerasan yang berbasis gender yang terjadi di ranah personal, sebagaimana dikutip dari situs Komnas Perempuan. Pengertian ini selaras dengan dasar hukum KDRT yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1 UU PKDRT menyebut KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2. Dasar Hukum KDRT di Indonesia

Yang menjadi dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

ADVERTISEMENT

Dalam UU itu disebutkan, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

3. Tujuan Dibentuknya UU PKDRT

  • Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  • Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
  • Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  • Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

4. Lingkup KDRT?

Mengutip situs resmi Komnas Perempuan, KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Di mana pelaku biasanya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

Misalnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, kekerasan oleh ayah terhadap anak, kekerasan oleh paman terhadap keponakan, atau kekerasan oleh kakek terhadap cucu.

KDRT juga dapat terjadi dalam hubungan pacaran, atau dapat juga dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT dimaknai pula sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

5. Contoh KDRT

Tindak kekerasan apa saja yang termasuk dalam KDRT? Dalam Pasal 5 UU PKDRT disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.

Bentuk-bentuk kekerasan yang termasuk KDRT adalah:

  • Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  • Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  • Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
  • Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.



(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads