Pemkot Malang Buka Lowongan PPPK untuk 20 Formasi Tenaga Teknis

Loker Jatim

Pemkot Malang Buka Lowongan PPPK untuk 20 Formasi Tenaga Teknis

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 04 Jan 2023 11:44 WIB
Pemkot Malang membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Total ada 20 formasi tenaga teknis.
PPPK Kota Malang/Foto: Istimewa (dok.Instagram @pemkotmalang)
Malang -

Pemkot Malang membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Total ada 20 formasi tenaga teknis.

Tenaga teknis yang dibutuhkan seperti analis kebakaran, analis kebijakan, arsiparis, assesor SDM aparatur, pembina jasa konstruksi, pengelola pengadaan barang dan jasa, ahli pertama perencana, pustakawan, statistisi, ahli teknik tata seksi penataan bangunan dan perumahan dan paramedik veteriner.

PPPK Formasi Tenaga Teknis:

Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan pendaftaran PPPK formasi tenaga teknis di Pemkot Malang tahun anggaran 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.malangkota.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pengumuman lowongan ini dapat dilihat di laman resmi https://bkpsdm.malangkota.go.id/, dengan waktu pendaftaran mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan mulai 12-15 Januari mendatang.

ADVERTISEMENT

Syarat Bagi Pelamar

Yang pertama persyaratan umum yakni warga negara Indonesia, tidak terlibat pidana, tidak tergabung dengan partai politik.

Selain itu, pelamar hanya dapat melamar satu formasi tenaga teknis. Juga hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan saja.

Jika pelamar melamar lebih dari satu maka dinyatakan gugur. Atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Sedangkan syarat khusus yang diberlakukan adalah usia paling rendah 20 tahun, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Juga memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. Juga wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas serta dapat dibuktikan.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(sun/iwd)


Hide Ads