Pemkab Trenggalek dan Bea Cukai Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Selain itu petugas juga memusnahkan minuman keras (miras) tanpa cukai.
Kepala Satpol PP dan Kebakaran Trenggalek Stefanus Triadi Atmono mengatakan, mengatakan jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 256.720 batang. Barang tersebut didapatkan dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Blitar dan Satpol PPK Trenggalek di warung dan pertokoan.
"Yang kami musnahkan ini adalah rokok tanpa cukai dari berbagai jenis dan merek. Kami juga memusnahkan tembakau iris tanpa cukai," kata Triadi Atmono, Jumat (23/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemusnahan tersebut harus dilakukan karena praktik peredaran rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian pendapatan negara hingga Rp 180 juta.
"Sesuai perundang-undangan setiap rokok yang diperjualbelikan harus disertai pita cukai. Kalau tidak maka secara otomatis tidak ada setoran cukai ke negara," jelasnya.
Pemusnahan yang disaksikan langsung oleh Bupati Trenggalek, aparat kepolisian, TNI dilakukan dengan cara dibakar. Ratusan ribu batang rokok kretek dan filter itu dimasukkan ke dalam tong dan dibakar hingga musnah.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, menyambut baik upaya penertiban peredaran rokok ilegal di Trenggalek. Sebab menjamurnya rokok polos dapat merugikan masyarakat sekaligus negara.
Dijelaskan cukai yang pungut dari setiap produk rokok tersebut akan dimanfaatkan oleh negara untuk berbagai program strategis di bidang kesehatan dan yang lain.
Pihaknya mengakui maraknya peredaran rokok ilegal tersebut salah satunya diakibatkan oleh kondisi perekonomian yang belum stabil, sehingga sebagian masyarakat memilih membeli rokok polos dengan alasan lebih murah.
"Kalau rokok resmi harganya mahal bahkan naik harganya, maka sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas mungkin hampir mirip-mirip rasanya namun harganya jauh lebih murah," kata Arifin.
Celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum produsen rokok untuk menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu atau cukai daur ulang.
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Abien Prastowidodo, mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok tanpa cukai. Hal tersebut guna mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada Kabupaten setempat. "Untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku," ujarnya.
(abq/iwd)