Tema Hari Ibu 2022 dan Tujuannya

Tema Hari Ibu 2022 dan Tujuannya

Firda Aulia Miftahul Zanah - detikJatim
Rabu, 21 Des 2022 14:00 WIB
Logo Hari Ibu 2022
Logo Hari Ibu 2022/Foto: dok. Kemenpppa
Surabaya -

Hari Ibu diperingati setiap 22 Desember. Hari Ibu 2022 mengangkat tema Perempuan Berdaya Indonesia Maju.

Tema tersebut bertujuan untuk mendorong perempuan agar terlibat dalam menyuarakan hak-haknya. Agar mendapatkan perlindungan dan mencapai kesetaraan.

Mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perayaan Hari Ibu yang ke-94, memiliki empat sub tema. Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sub Tema 1

  • Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan

Tujuan:

  • Mendorong kewirausahaan perempuan dengan
    mendorong adanya kebijakan publik untuk
    mengatasi pekerjaan pengasuhan tak berbayar.
  • Mendorong peningkatan kemampuan wirausaha
    perempuan dalam pemanfaatan teknologi dalam
    berusaha.
  • Mendorong kemampuan berwirausaha bagi
    perempuan penyintas kekerasan.

Sub Tema 2

  • Perempuan dan Digital Economy

Tujuan:

ADVERTISEMENT
  • Mendorong digital perempuan dengan mendorong
    adanya kebijakan publik untuk mengatasi kesenjangan gender dalam digital.
  • Mendorong peningkatan kemampuan perempuan
    dalam pemanfaatan teknologi sehingga mendukung peningkatan usahanya.
  • Mendorong kemampuan digital bagi perempuan dalam kaitannya dengan bidang lain.

Sub Tema 3

  • Perempuan dan Kepemimpinan

Tujuan:

  • Mendorong kepemimpinan perempuan di berbagai ranah dan tingkatan.
  • Mendorong peningkatan kapasitas leadership
    perempuan dan memberikan peluang melalui langkah afirmasi agar semakin banyak perempuan yang menjadi leaders dan terlibat/dilibatkan dalam proses pengambilan Keputusan.

Sub Tema 4

  • Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya

Tujuan:

  • Mendorong kesadaran perempuan untuk tidak serta merta menerima segala bentuk kekerasan yang dialaminya.
  • Mendorong korban kekerasan untuk berani melapor dan memelopori upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
  • Mendorong peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang sistem perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan yang ada, baik di tingkat nasional, daerah dan masyarakat/komunitas.

Penetapan 22 Desember Sebagai Hari Ibu

Berangkat dari Kongres Perempuan Indonesia I, maka diselenggarakanlah Kongres Perempuan III pada 1938 di Bandung. Kongres III melahirkan keputusan untuk menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Kongres Perempuan Indonesia I dianggap menjadi tonggak sejarah kebangkitan perempuan Indonesia. Maka dari itu, Hari Ibu tanggal 22 Desember dikukuhkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959, tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur.

Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads