DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Seleksi Panwascam Banyuwangi

DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Seleksi Panwascam Banyuwangi

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 20 Des 2022 01:03 WIB
DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Seleksi Panwascam Banyuwangi
DKPP gelar Sidang dugaan kecurangan seleksi Panwascam Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atau kecurangan saat rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Banyuwangi.

Sidang yang menghadirkan pengadu dan teradu itu digelar di Kantor Bawaslu Jatim, Senin (19/12/2022). Salah satu pengadu, Bambang Efendi, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan seluruh hal berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu kepada DKPP.

"Sidang tadi digelar jam 10 sampai jam 13.00 WIB," ujarnya kepada detikJatim, Senin (19/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, dia membeberkan laporan terkait proses seleksi Panwascam yang diduga telah terjadi bagi-bagi slot atau jatah kursi sebayak 15 panwascam setiap komisioner. Dan dalam pelaksanaan seleksi telah melakukan banyak kecurangan.

Calon Panwascam yang terpilih telah sudah dipersiapkan masing masing anggota bawaslu kabupaten Banyuwangi dengan pertimbangan calon tersebut berasal dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik dan organisasi tertentu yang berakibat bagi peserta yang lain hanya di jadikan korban pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Dan dalam seleksi serta penentuan Panwascam yang terpilih tidak mempertimbangkan dari segi kualitas dan pengalaman peserta yang tentunya bertolak belakang dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Bawaslu RI melalui seleksi administrasi, CAT dan wawancara/ fit and propertest yang ketat.

Untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan itu, pihaknya juga membawa 16 alat bukti untuk diserahkan kepada pimpinan sidang.

"Saya bawa 16 bukti. Saya jelaskan satu per satu," tegasnya.

Barang bukti itu, antara lain, tangkap layar percakapan Whatsapp yang menunjukkan adanya kecurangan, bocoran soal, dan sejenisnya.

"Tadi sidang berlangsung mulai jam 10 pagi hingga jam 1 siang," kata Bambang.

Bambang mengatakan, pimpinan sidang menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

"Terkait berafiliasi dengan parpol, bocoran soal, dan yang satu lagi adalah bagi-bagi slot komisioner Bawaslu Banyuwangi," sambung dia.

Sementara itu, semua komisioner Bawaslu Banyuwangi yang dipanggil sebagai teradu juga hadir di persidangan tersebut.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, dalam sidang tersebut, pihaknya menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan aduan yang ada.

"Kami jawab bahwa apa yang disampaikan terlapor tidak sesuai dengan yang kami laksanakan selama ini," kata Hamim.

Hamim mengatakan Bawaslu Banyuwangi akan menerima hasil putusan dari sidang DKPP itu.

"Tapi yang kami sampaikan tadi saat persidangan, kami harapkan putusan yang seadil-adilnya. Dan nanti apabila (aduan) tidak terbukti, kami minta untuk direhabilitasi," tutur Hamim.

Sekadar informasi, pelaporan kepada DKPP itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atau kecurangan saat perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Pengadu menuding terjadi bagi-bagi slot atau jatah kursi sebayak 15 panwascam setiap komisioner dalam proses seleksi. Pengadu juga menuduh calon Panwascam terpilih telah disiapkan oleh masing masing anggota Bawaslu.

Pemilihan anggota Bawaslu, menurut pengadu, berasal dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik, dan organisasi tertentu.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads