Keluarga Riyanto yang melakukan penembokan akses jalan menuju rumah tetangganya buka suara. Mereka mengaku kesal dengan ulah tetangga yang mencaci maki dan mengklaim kepemilikan tanah.
Riyanto mengatakan penembokan akses jalan itu bermula saat keluarga Haryono mengklaim jika akses jalan yang melintas di rumah Riyanto merupakan tanah miliknya. Bahkan Riyanto dituduh telah merebut tanah akses jalan.
"Saya dicaci-maki hingga keterlaluan, saya sudah tidak kuat menahan. Saya dituduh merebut tanah dan dianjing-anjingkan," kata Riyanto kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncaknya, tak ingin konflik tersebut berkepanjangan pada Senin pagi pihak Riyanto memutuskan untuk menutup akses jalan tersebut dengan tembok.
Salah satu anak Riyanto, Joni menegaskan konflik antara keluarganya dengan keluarga Haryono tidak ada sangkut pautnya dengan pemasangan kanopi di mulut gang. Persoalan pemasangan kanopi murni persoalan keluarga Haryono dengan masyarakat setempat yang aksesnya terganggu.
Sebelumnya disebutkan bahwa penembokan berawal saat keluarga Haryono membangun kanopi di mulut gang dan memasang meja untuk berjualan soto. Akibatnya akses warga menjadi terganggu.
"Enggak ada kaitannya dengan (Kanopi) itu," kata Joni.
Menurut Joni, konflik antara keluarga Haryono telah berulang kali terjadi. Bahkan saat berkonflik terkait kepemilikan tanah sempat dilakukan pembuktian melalui sertifikat tanah.
"Setelah itu dicek di sertifikat, tidak bisa membuktikan kepemilikan," ujarnya.
Di lain pihak keluarga Haryono, Widiastuti mengakui sebelum terjadi penembokan tersebut pihaknya membenarkan sempat terjadi konflik dengan keluarga Riyanto.
"Sebelumnya memang ada konflik, ya itu maslaah tanah itu dari duku kayaknya mau dibuntu," kata Widiastuti.
Pihaknya mengaku sempat mengajukan ke pemerintah agar akses jalan tersebut menjadi jalan umum, namun tidak terwujud.
"Tanah itu dulunya yang beli Marsinah, Mbah saya. Dari resume desa mau dijadikan jalan umum, tapi resume-nya itu belum bisa membuktikan, karena kalau mau jadi jalan umum harus dikeluarkan dari sertifikat. Saya sudah ke BPN, tapi tidak ditanggapi," jelasnya.
(abq/iwd)