Cara Setting TV Digital untuk Warga Jawa Timur-1

Cara Setting TV Digital untuk Warga Jawa Timur-1

Suki Nurhalim - detikJatim
Senin, 19 Des 2022 10:34 WIB
Ilustrasi remot TV, TV Digital, TV Analog, remote TV,
Ilustrasi TV analog/Foto: Kenny Gida
Surabaya -

Siaran TV analog di Jawa Timur-1 akan mati atau beralih ke TV digital pada 20 Desember 2022. Berikut ini cara setting siaran TV digital.

  1. Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store.
  2. Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah.
  3. Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkapi penerima siaran TV digital DVB-T2.
  4. Jika televisi detikers analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box.
  5. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting.
  6. Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital.

Siaran TV analog di Jawa Timur-1 akan mati atau kiamat pada 20 Desember 2022. Itu seperti yang disampaikan Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam keterangan tertulis yang dikutip detikInet.

"Lembaga penyiaran bersepakat melaksanakan penghentian siaran analog ke siaran TV digital pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 24.00 untuk wilayah Jawa Timur-1," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar wilayah layanan Jawa Timur-1 yang akan diterapkan Analog Switch Off (ASO):

  1. Kabupaten Pasuruan
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Kabupaten Mojokerto
  4. Kabupaten Jombang
  5. Kabupaten Lamongan
  6. Kabupaten Gresik
  7. Kabupaten Bangkalan
  8. Kota Pasuruan
  9. Kota Mojokerto
  10. Kota Surabaya

Anda yang ingin menonton siaran digital, cek lagi apakah perangkat sudah mendukung TV digital atau belum. Bila masih TV analog, jangan berkecil hati karena bisa memanfaatkan perangkat set top box (STB) untuk menangkap siaran digital.

Teruntuk masyarakat yang masuk kategori rumah tangga miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan set top box gratis. Sedangkan bagi masyarakat mampu diharapkan membeli perangkat set top box dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

ADVERTISEMENT

Suntik mati TV analog merupakan agenda Kementerian Kominfo untuk melakukan transformasi digital di bidang penyiaran, sekaligus memberikan kualitas tontonan masyarakat yang lebih bagus, jernih, dan canggih dari generasi sebelumnya. Penghentian siaran analog juga tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dua tahun lalu.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads