Sat Lantas Polres Lamongan membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu (17/12/2022). Di mana lokasinya?
Mobil SIM keliling akan mangkal di depan kantor Kecamatan Mantup. Untuk warga yang domisilinya di Mantup, bisa mengurus perpanjangan SIM di sana. Dari pada harus jauh-jauh mengurusnya di Satpas Lamongan.
Pemohon yang akan memanfaatkan SIM Keliling ini diimbau menyiapkan persyaratan antara lain foto kopi KTP 5 lembar, SIM asli yang masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya adalah surat kesehatan dari dokter. Juga surat keterangan sehat rohani (psikologi).
Setiap pemohon akan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai jenis SIM yang diajukan. Rinciannya SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
(abq/iwd)