Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru saja selesai telah menuai pro kontra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan diduga meloloskan peserta yang namanya masih tercatat dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai pengurus salah satu partai politik.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan M Nadim membenarkan pihaknya menerima aduan masyarakat terkait adanya pengurus parpol yang dinyatakan lolos seleksi PPK. Bawaslu tengah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
"Laporan itu kami terima melalui posko aduan masyarakat yang ada di Panwascam," kata M Nadim kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadim mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami aduan itu dengan meminta keterangan berbagai pihak, terutama pelapor dan terlapor, yakni KPU Lamongan.
Saat ini, kata Nadim, pihaknya masih dan tengah mengumpulkan bukti dan juga klarifikasi dari KPU. Bawaslu juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Saat ini masih kami proses, masih ada yang harus kami panggil dan mintai keterangan, yang selanjutnya akan kami plenokan dengan komisioner Bawaslu lainnya," ujarnya.
Selain meminta keterangan pihak-pihak terkait, Nadim mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pengumpulan bukti berkas dokumen yang didapatkan dari pelapor.
KPU Lamongan melalui Komisioner KPU Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM Khoirul Anam membantah proses rekruitmen PPK menyalahi aturan.
KPU, ujar Anam, telah melaksanakan perekrutan PPK sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada yang salah. Kami sudah klarifikasi dan meminta tanggapan masyarakat terkait dugaan anggota parpol lolos PPK ini," jelasnya.
Dugaan adanya anggota parpol yang lolos seleksi PPK di Lamongan ini muncul dari Kecamatan Kalitengah. Tak hanya tercatat sebagai anggota parpol, terlapor juga masih menjabat Ketua PAC salah satu parpol.
Padahal, sesuai undang-undang, syarat untuk menjadi anggota PPK itu salah satunya adalah tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
(dpe/iwd)