144.925 Tiket Kereta Api di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual untuk Libur Nataru

144.925 Tiket Kereta Api di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual untuk Libur Nataru

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 14 Des 2022 13:13 WIB
pt kai daop 8 surabaya
Tiket di Daop 8 jelang Nataru sudah terjual lebih dari 100 ribu (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya -

Menjelang libur Nataru, tiket kereta api Daop 8 Surabaya sudah terjual 100 ribu lebih. Masyarakat banyak yang akan menghabiskan waktu berlibur di arah tujuan Jakarta, Banyuwangi, hingga Yogyakarta.

Pemesanan kereta api jarak jauh di Daop 8 keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, maupun Stasiun Malang masih tersedia. Meski sudah terjual 100 ribu lebih, namun masih banyak tiket yang tersisa.

"Sampai dengan Selasa (13/12), tiket KA masa Nataru telah terjual sebanyak 144.925 tiket. Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (14/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

pt kai daop 8 surabayaFoto: Esti Widiyana

Pada libur Nataru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari, mulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. Berdasarkan data penjualan tertinggi dipesan untuk keberangkatan tanggal 23 Desember 2022, tiket yang dipesan sebanyak 14.921.

"Adapun sejumlah kota tujuan favorit penumpang KA jarak jauh seperti di antaranya Jakarta, Bandung, Jember, Banyuwangi, serta Yogyakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Apabila calon pelanggan ingin mengetahui ketersediaan tiket, pemesanan tiket, perubahan jadwal maupun pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access. Selain melalui aplikasi, pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail.

"Kepada calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah, sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap," imbaunya.

Syarat yang harus dilengkapi penumpang kereta api jarak jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI. Untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Kemudian tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pada usia 6-17 tahun, wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Lalu tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terakhir, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.




(esw/iwd)


Hide Ads