Fatwa tentang joget pargoy haram dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. MUI Jatim sudah mengaku sudah mendapatkan tabayun tentang fatwa yang dikeluarkan MUI Jember.
"Kami sudah komunikasi, ber-tabayun ke MUI Jember, jadi ada banyak faktor mengapa Komisi Fatwa MUI Jember membuat fatwa tersebut," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin kepada detikJatim, Kamis (1/12/2022).
Sejumlah faktor yang dia maksud, kata Kiai Ma'ruf, yakni latar belakang Jember sebagai sebuah daerah yang religius dan banyak ulama serta pondok pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauan dari komisi fatwa Jember lahir ada latar belakang bahwa Jember itu kota religius, banyak pesantren, ulama," kata Kiai Ma'ruf.
"Kemudian ada semacam di YouTube itu, ada yang mengatasnamakan Pargoy Jember. Nah ini kemudian meresahkan masyarakat, orang tua, dan ternyata secara bentuk itu kan ada yang erotis. Erotis itu menumbuhkan syahwat, di Islam jelas tidak boleh apalagi buka aurat," ujarnya.
Kiai Ma'ruf menyatakan fatwa haram goyang Pargoy sudah sesuai hukum islam. MUI Jatim juga menyarankan warga mencari tontonan yang lebih edukatif dari media sosial.
"Dalam hukum Islam sudah tepat. Tidak hanya di Jember, tapi di mana pun, kita menghindari itu (pargoy). Misal di TikTok atau YouTube, ya, cari tontonan soal pengajian, yang positif, dan tidak dilarang Islam. MUI Jatim sejalan dengan fatwa MUI Jember," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa MUI Jember mengeluarkan fatwa bahwa joget pargoy haram. Aturan itu termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy di Kabupaten Jember.
MUI Jember mengatakan fenomena joget pargoy beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
Atas pertimbangan makin banyaknya penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain di Kabupaten Jember berpotensi menggunakan joget pargoy, Komisi Fatwa MUI Jember menganggap perlu memberi tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.
Lihat juga video 'Heboh Mahasiswa UIN Jember Joget 'Ojo Dibandingke' di Masjid':