Hari Ulang Tahun KORPRI diperingati setiap tanggal 29 November. KORPRI singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korps berarti himpunan orang, badan atau organisasi yang merupakan satu kesatuan.
Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi yang beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil. Baik departemen maupun lembaga pemerintah nondepartemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sejarah dan Tema Hari Guru Nasional 2022 |
Sejarah KORPRI
KORPRI berdiri pada 29 November 1971. Organisasi profesi ini berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Dalam situs resmi KORPRI Surabaya dijelaskan, KORPRI dibentuk dalam upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Keberadaan KORPRI sebagai wadah aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat, harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI. Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar.
Pertama, pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI. Kedua, pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator). Ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan itu, seluruh pegawai RI, pegawai RI nonkolaborator dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer yang diwarnai jatuh bangunnya kabinet.
Pada masa itu, PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara, menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.
Afiliasi pegawai pemerintah kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi itu terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden itu, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensial berdasar UUD 1945.
Pada awal era Orde Baru, ada penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Berdasarkan Keppres itu, KORPRI menjadi satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan (Pasal 2 ayat 2).
Tujuan pembentukan KORPRI adalah agar pegawai negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial, yang dinamis dalam negara RI.
Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik. UU No 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai.
Sehingga setiap kali terjadi birokrasi, selalu memihak kepada salah satu partai. Bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional KORPRI, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Memasuki era Reformasi, muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehingga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.
Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan atas kondisi tersebut, ada pendapat dari beberapa pengurus, sebaiknya KORPRI dibubarkan saja.
Atau bahkan, jika ingin berkiprah di kancah politik, maka sebaiknya membentuk partai sendiri. Setelah Reformasi, dengan demikian KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi memihak pada siapapun.
Tema HUT KORPRI 2022
Dalam rangka memperingati HUT ke-51 KORPRI, pemerintah telah merilis temanya. Tema HUT KORPRI 2022 yakni KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri'.
Dengan tema tersebut diharapkan, anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik, dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.
(sun/iwd)