RHU Surabaya Diminta Pasang Imbauan Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk

RHU Surabaya Diminta Pasang Imbauan Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk

Deny Prastyo - detikJatim
Jumat, 11 Nov 2022 04:01 WIB
imbauan agar anak di bawah umur tak masuk tempat hiburan malam
Polisi sosialisasi soal anak di bawah umur tak boleh masuk ke tempat hiburan malam (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya dan Dinas Pendidikan melakukan antisipasi agar anak di bawah umur tak masuk ke tempat hiburan malam. Imbauannya yakni meminta agar di Rekreasi Hiburan umum (RHU) dipasang spanduk larangan anak di bawah umur untuk tidak masuk.

Imbauan itu diserukan untuk melakukan pemantauan dalam menindaklanjuti aktivitas di tempat hiburan malam terkait adanya pengunjung diduga di bawah umur.

"Antisipasi ini dilaksanakan sebagai bentuk mengantisipasi kriminalitas dan potensi kerawanan dalam rangka menciptakan situasi siskamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polrestabes Surabaya," kata Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono, Kamis (10/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pihaknya juga meminta agar imbauan tersebut juga digencarkan oleh Satintelkam, Satbinmas, dan Polsek jajaran di Kota Surabaya.

"Pemasangan imbauan itu diterapkan dan dipasang setelah adanya koordinasi dan sosialisasi terhadap manajemen rumah hiburan umum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan itu, Edi menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya, manajemen rumah hiburan, dan Diknas Kota Surabaya

"Bahwa pemasangan banner/spanduk imbauan dan larangan tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan secara dini agar anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan," katanya.

Edi mengimbau kepada petugas keamanan tempat hiburan umum untuk benar-benar melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan agar para pengunjung yang masih di bawah umur bisa terfilter dengan baik.

"Paling tidak petugas keamanan melihat satu persatu wajah pengunjung terutama yang masih terlihat muda. Ataupun yang datangnya bergerombol lebih dari satu orang agar diminta menaruh KTP di front office," ungkap Edi.

Edi menegaskan jika mendapati pengunjung yang tidak disertai identitas, agar pihak keamanan tidak segan untuk melarang masuk.

"Apabila terbukti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP maka jangan segan-segan untuk mengarahkan atau melarang untuk masuk ke rumah hiburan umum," tandas Edi.




(dnp/iwd)


Hide Ads