Gerhana Bulan Total akan terjadi hari ini, Selasa (8/11/2022) pukul 17.59 WIB. Muslim yang bisa melihat gerhana tersebut dianjurkan menunaikan salat gerhana bulan.
Cara Salat Gerhana
Dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dijelaskan, salat gerhana lebih utama jika berjemaah. Salat gerhana dua rakaat. Dimulai dengan niat dan ditutup dengan salam.
1. Niat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامً/مَأمُومًا لله تَعَالَى
Bacaan latin: Ushalli sunnatal khusuf rak'ataini imaman/makmuman lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat salat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.
2. Takbiratul ihram
3. Membaca taawudz dan surah Al Fatihah dengan lantang
4. Membaca surah Al-Baqarah atau surat lain dengan bacaan panjang yang sama, dibaca dengan lantang
8. Setelah i'tidal tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surah Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama yakni membaca surah Al-Fatihah dan surah Ali Imran
9. Rukuk kembali yang panjangnya lebih pendek dari rukuk sebelumnya
10. Bangkit dari rukuk dan i'tidal yang kedua
11. Sujud yang panjangnya selama rukuk pertama
12. Duduk di antara dua sujud
13. Sujud kedua yang panjangnya selama rukuk kedua
14. Duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua
15. Bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. Pada rakaat kedua dianjurkan membaca surah An-Nisa dan surah Al-Maidah
16. Salam
17. Dianjurkan mendengarkan 2 khotbah tausiyah
Tujuan Salat Gerhana
Salat sunnah tersebut diamalkan dengan tujuan mengagumi keagungan Allah SWT atas penciptaan matahari dan bulan.
Salat gerhana juga ditujukan sebagai penghadiran rasa takut kepada Allah SWT. Mengutip dari publikasi Kemenag Jawa Barat, gerhana mengingatkan manusia pada tanda-tanda hari kiamat atau azab akibat dosa-dosa yang pernah dilakukan.
Hukum Salat Gerhana
Berdasarkan kesepakatan para ulama, hukum salat gerhana adalah sunnah muakkad. Dalam artian, salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, sesuai anjuran dari Rasulullah SAW.
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan salat. (HR Bukhari).
Dalam riwayat lain, perintah Rasulullah SAW untuk salat gerhana juga ditegaskan dalam hadis yang diceritakan istri Rasulullah SAW, 'Aisyah RA,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Artinya: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah salat, dan bersedekahlah. (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas, hukum salat gerhana yang sunnah muakkad berlaku umum bagi pria dan wanita muslim. Dengan catatan, fenomena gerhana yang dijadikan acuan dapat disaksikan langsung oleh mata telanjang bukan melalui hasil hisab.
Dengan kata lain, tidak disyariatkan pengerjaan salat gerhana bagi sejumlah penduduk di suatu wilayah tertentu. Khususnya bagi mereka yang tidak dapat menyaksikan gerhana matahari atau bulan secara langsung.
"Rasulullah SAW mengaitkan perintah dengan salat, doa, zikir, dan istigfar melalui penglihatan mata secara langsung bukan berdasarkan alat hisab atau perhitungan," bunyi keterangan dari buku Panduan Salat Rasulullah 2 oleh Imam Abu Wafa.
(sun/fat)