Sidak Apotek Sidoarjo Tak Temukan Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Sidak Apotek Sidoarjo Tak Temukan Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Suparno - detikJatim
Selasa, 25 Okt 2022 01:03 WIB
Sidak apotek di Sidoarjo
Sidak apotek di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran obat sirup anak yang mengandung zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman. Obat-obatan itu diduga menyebabkan merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atau atypikal acute kidney injury (AKI) di Indonesia.

Untuk itulah Dinas Kesehatan Sidoarjo bersama Sat Reskrim Polresta Sidoarjo serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan sidak di sejumlah apotek besar di Sidoarjo untuk mengawasi peredaran obat sirup anak yang telah dilarang.

Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan bahwa dalam sidak bersama sejumlah pihak itu tidak ditemukan adanya obat yang dinyatakan dilarang beredar oleh BPOM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sidak di apotik tidak ditemukan obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM," kata Fenny di tengah sidak di salah satu apotek di Jalan Gajah Mada, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan jika nantinya masih ditemukan obat cair yang sudah ditarik peredarannya maka obat itu akan segera disita dari apotek yang masih memperdagangkan obat itu.

ADVERTISEMENT

"Kalau sanksi masih belum. Cuman kami mengimbau agar apotek tidak memperjualbelikan obat yang sudah dilarang peredarannya," kata Fenny.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo mengatakan tujuan sidak hari ini untuk mengecek dan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada pelaku usaha apotek soal obat sirup anak yang dilarang.

"Sidak hari ini kami tidak melakukan penindakan, kami bersama Dinas Kesehatan dan IAI hanya mengecek serta memberikan himbauan dan sosialisasi terkait obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM," kata Oscar.

Oscar menjelaskan, selama sidak berlangsung, polisi menghimbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat tersebut sampai adanya informasi lebih lanjut.

"Kami himbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat yang telah dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," jelas Oscar.

Semua apotek yang didatangi telah taat dan menarik obat yang dilarang dari etalase penjualan. Beberapa apotek bahkan sudah dalam proses untuk mengembalikan obat tersebut kepada distributor.

Hingga 21 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 241 kasus di 22 provinsi. Kasus itu akibat kandungan zat dalam obat sirup untuk anak yang pada akhirnya dilarang oleh BPOM.

Ada pun 5 obat yang dilarang itu adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

"Kelima obat tersebut dilarang dan ditarik peredarannya lantaran diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang melebihi batas yang diperbolehkan," tandas Oscar.




(dpe/iwd)


Hide Ads