Dinas Kesehatan Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan peredaran obat dalam bentuk sirup.
Ini setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak di berbagai daerah. Dalam sidak tersebut, pihak Dinkes ternyata menemukan apotek yang masih menjual obat sirup dan mengandung etilin gikol yang dilarang.
Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah mengatakan ada lima jenis obat yang dilarang oleh Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Lima obat itu ditengarai mengandung Etilin Glikol. Termasuk obat sirup penurun panas yang sebelumnya telah beredar luas di apotek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obat sirup panas dan batuk untuk anak ini, semuanya ditarik dari perusahaan produksi obat-obatan. Dikembalikan ke pabriknya, dan kita juga melarang agar tidak melayani pembelian obat dalam bentuk cair," kata Khusnah, Jum'at (21/10 /2022).
Meski telah ada larangan, Dinkes Gresik ternyata masih menemukan dua obat sirup yang dilarang dijual di apotek. Salah satunya yakni Termorex Sirup dan Unibebi Cough Sirup. Kedua obat itu sudah dilakukan uji tes lab untuk mengantisipasi kasus Ginjal Akut pada anak. Selanjutnya agar segera disisihkan dan ditarik dari peredaran oleh perusahaan produksinya.
"Sedangkan untuk obat sirup lainnya Unibebi Demam Drops untuk bayi, dan obat batuk Flurin DMP Sirup kita tidak ditemukan," jelasnya.
Khusnah menambahkan pihaknya akan melakukan sidak di beberapa apotek yang berada di Gresik. Tercatat, sebanyak 230 apotek berada di Gresik, akan dilakukan sidak secara bertahap.
"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas di wilayah apotek tersebut," tambah Khusnah.
Untuk itu, lanjut Khusnah, ia mengimbau kepada masyarakat agar sementara ini tidak memberikan obat sirup kepada anak atau balita ketika sakit panas, demam ataupun batuk. Alternatif sementara harus banyak minum air, dikompres atau meminum obat dengan resep dokter.
"Kalau nanti harus memang diberi obat, harus obat dalam bentuk tablet atau puyer. Tentunya harus dengan resep dokter," tandas Khusnah.
(abq/iwd)