Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, Christine Indrawaty mengatakan, kebijakan ini meneruskan imbauan dari Kemenkes RI. Bahwa seluruh apotek dan tenaga kesehatan diimbau menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat.
Hal ini dilakukan imbas 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal dunia. Dari angka itu, 13 balita disebut dari Jawa Timur.
"Sebenarnya ada yang pakai etilen glikol, ada yang tidak. Tapi untuk mengantisipasi, semua obat berbahan sirup kami hentikan dulu. Tidak diresepkan maupun diberikan kepada pasien," kata Christine, Kamis (20/10/2022).
Dinkes Pemkab Blitar telah bersurat kepada semua puskesmas, klinik, rumah sakit, maupun organisasi yang menaungi profesi nakes yang bisa praktik mandiri. Di antaranya IDI, IBI dan PPNI.
Selain imbauan menghentikan resep dan pemberian obat sirup, Dinkes Pemkab Blitar juga menyertakan salinan surat dari Kementerian Kesehatan RI terkait hal tersebut.
"Untuk apotek juga di bawah kendali kita. Kami juga bersurat untuk tidak melayani pembelian sirup cair. Yang puyer diberi air lalu diminumkan, itu masih boleh," tambahnya.
Imbauan ini berlaku sampai menunggu hasil penelitian kemenkes pada kasus ini. Adapun alasan obat sirup ini dilarang, lantaran terdeteksi tiga senyawa berbahaya di sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal akut. Hal ini telah diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kami baru dikabari RSSA Malang, ada satu balita dari Wonotirto dirawat di sana karena gagal ginjal. Tapi belum tentu karena sirup ya. Masih didalami ini," pungkasnya.
(hil/fat)