Polisi memusnahkan barang bukti termasuk bahan peledak (handak) pembuat bom ikan yang diamankan dari TKP ledakan rumah di Dusun Bajangan Kulon, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diledakkan.
"Barang bukti yang diamankan sebagian besar dimusnahkan, sebagian kecil untuk sampel yang diteliti," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti, Rabu (19/10/2022).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di lokasi bekas tambang di Desa Cengkrong, Pasrepan, Pasuruan, Selasa (18/10) sore. Peledakan barang bukti handak dilakukan 2 kali untuk mengurangi getaran. Ledakan pemusnahan terdengar hingga radius 5 Km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Jibom Gegana dan Labfor Polda Jatim melakukan penyisiran dan olah TKP sejak Selasa pagi. Tim menemukan barang bukti bahan pembuatan bom ikan. Informasi yang dapat tim mengamankan 7 kardus barang bukti dari TKP.
Kasat Reskrim Bima tidak menjelaskan detil barang bukti yang diamankan. "Apa saja yang diamankan dan jumlahnya, nanti yang berkompeten yang menjelaskan. Yang pasti barang tersebut diduga adalah bahan dasar pembuat bom ikan," ungkap Bima.
(abq/iwd)