Jadwal Kereta Api Malang-Bandung dan Harga Tiketnya

Jadwal Kereta Api Malang-Bandung dan Harga Tiketnya

Dina Rahmawati - detikJatim
Selasa, 18 Okt 2022 00:25 WIB
Stasiun Malang Kota Baru Sisi Timur
Stasiun Malang Kota Baru sisi timur/Foto: Putu Intan/detikcom
Malang -

Banyak transportasi umum dari Malang ke Bandung. Salah satunya adalah kereta api. Adapun kereta api yang melayani perjalanan Malang-Bandung adalah KA Malabar.

Jarak Malang-Bandung lebih dari 800 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 13 sampai 14 jam menggunakan kereta api.

Dari Malang, kereta api akan berangkat dari Stasiun Malang, Stasiun Malang Kota Lama, dan Stasiun Kepanjen. Sedangkan di Bandung, kereta api akan tiba di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Kereta Api Malang-Bandung

1. Stasiun Malang

Berangkat dari Stasiun Malang pada pukul 17.10 WIB. Lalu tiba di Stasiun Kiaracondong pukul 06.44 WIB dan Stasiun Bandung pukul 06.56 WIB.

ADVERTISEMENT

2. Stasiun Malang Kota Lama

Berangkat dari Stasiun Malang Kota Lama pada pukul 17.18 WIB. Lalu tiba di Stasiun Kiaracondong pukul 06.44 WIB dan Stasiun Bandung pukul 06.56 WIB.

3. Stasiun Kepanjen

Berangkat dari Stasiun Kepanjen pada pukul 17.39 WIB. Lalu tiba di Stasiun Kiaracondong pukul 06.44 WIB dan Stasiun Bandung pukul 06.56 WIB.

Harga Tiket Kereta Api Malang-Bandung

Berikut harga tiket kereta api Malang-Bandung dari kelas ekonomi hingga eksekutif:

  • Ekonomi: Rp 245.000, Rp 255.000, Rp 265.000, Rp 275.000, dan Rp 285.000
  • Bisnis: Rp 305.000, Rp 315.000, Rp 330.000, Rp 350.000, dan Rp 370.000
  • Eksekutif: Rp 390.000, Rp 420.000, Rp 455.000, Rp 505.000, dan Rp 560.000.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau langsung di loket pembelian tiket di stasiun.

Aturan Perjalanan Kereta Api Antarkota

Sebelum melakukan perjalanan, penumpang perlu memperhatikan aturan perjalanan kereta api antarkota sebagai berikut:

  • Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster). Jika berasal dari perjalanan luar negeri, maka wajib vaksin kedua.
  • Penumpang berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua. Jika berasal dari perjalanan luar negeri, maka tidak wajib vaksin.
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Melainkan harus disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  • Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.



(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads