DPRD Ponorogo turut menyoroti soal uang sumbangan pembangunan masjid lewat surat edaran yang dikeluarkan SMPN 6 Ponorogo. Harus ada evaluasi ulang dan musyawarah terhadap persoalan ini.
"Ini harus dievaluasi ulang dan benar-benar dimusyawarahkan terbuka antara pihak sekolah, komite, dan wali murid," tutur Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti kepada detikJatim, Kamis (13/10/2022).
Menurut Lely, komite sekolah hanya berpihak kepada sekolah yang seenaknya menarik iuran. Sekolah sendiri sebagai lembaga pendidikan harusnya berempati ke keadaan ekonomi masyarakat pascapandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hentikan dulu iuran-iuran tidak jelas, ini guru tidak usah berpikir (iuran)," terang Lely.
Lely berharap Dinas Pendidikan bisa memanggil sekolah-sekolah yang menarik iuran secara sepihak. Sebab, ini memberatkan beban wali murid.
"Kami harap dinas memanggil sekolah-sekolah ini, dihentikan (iuran), dikaji ulang, kalau tidak ya saya akan mengajak teman-teman komisi D untuk turun ke sekolah, sidak," papar Lely.
Lely menyerahkan terlebih dulu agar dinas menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas. Jika tidak menemui hasil, dewan akan memanggil dinas pendidikan dan sekolah.
"Makanya kami menyerahkan dulu ke dinas untuk menyelesaikan kalo tidak bisa nanti kita panggil sekolah sekalian dengan dinas pendidikan," tegas Lely.
Sebelumnya, Surat edaran dari SMPN 6 Ponorogo mendadak jadi sorotan. Ada 5 poin yang diumumkan pihak sekolah kepada wali murid.
Kami beritahukan kepada Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik Kelas VIII bahwa musyawarah antara Komite Sekolah dengan Wali Peserta Didik Kelas VII pada hari Sabtu, Oktober 2022 di Aula SMP Negeri 6 Ponorogo menghasilkan kesepakatan sbb.:
1. Setiap siswa sanggup membayar dana peningkatan mutu sebesar Rp. 100.000,00 setiap bulannya.
2. Setiap siswa sanggup membayar dana Sukarela sebesar Rp. 1.500.000,00. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid HOS. Cokroaminoto SMP Negeri 6 Ponorogo tahap ke-2.
3. Setiap siswa sanggup membayar dana pengadaan air minum Aqua untuk minum anak setiap harinya di sekolah sebesar Rp. 16.000,00 setiap bulannya.
4. Kesepakatan poin 1 dan 3 tersebut diatas juga berlaku untuk siswa Kelas VIII dan IX SMP Negeri 6 Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023.
5. Pembayaran Dana Peningkatan Mutu dan Dana Sukarela ke BANK RASUNA. Sedangkan pembayaran dana pengadaan air minum Aqua kepada Ibu Dyah Kumalasari, S.Pd.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan banyak terimakasih.
(dpe/iwd)