Libur nasional 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Mulai Tahun Baru Masehi (1 Januari) hingga Hari Natal (25 Desember).
Total ada 24 hari libur di 2023 yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional 2023 diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).
SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir dikutip detikNews.
Baca juga: Ada 8 Hari Cuti Bersama di 2023 |
Dalam SKB 3 Menteri itu ada daftar cuti bersama 2023. Ada 8 hari cuti bersama tahun depan. Salah satunya tambahan cuti bersama Nyepi 2023 yang diusulkan Menag.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek
- 18 Februari: Isra Mi'raj
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi
- 7 April: Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei: Hari Buruh
- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Waisak
- 29 Juni: Idul Adha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Link PDF soal SKB 3 Menteri Libur Nasional 2023
Pemerintah telah merilis SKB 3 Menteri Libur Nasional 2023 dalam format PDF. Anda bisa download PDF tersebut di sini.
Berikut 8 Hari Cuti Bersama 2023
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
(sun/iwd)