Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, dari laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," papar Nurma dilansir dari detikHOT, Kamis (29/9/2022).
Sebelumnya, Nurma mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Lesti sejak semalam. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata Nurma.
Nurma menyebut, Lesti melaporkan suaminya yang telah melakukan kekerasan kepadanya.
"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya.
Sementara itu, bukti laporan KDRT berupa hasil visum masih akan diproses. "Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur
Nurma menambahkan, usai bukti terkumpul, nantinya pihaknya akan memanggil sejumlah saksi. Dalam waktu dekat, saksi-saksi tersebut akan segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujarnya.
Sementara itu, sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangan mengenai hal ini. detikcom sudah mencoba mengubungi keduanya tapi belum ada balasan.
(hil/dte)