Jumlah tanah di Tulungagung yang tersertifikasi baru mencapai 50 persen dari total 580 ribu bidang. Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung terus menggenjot sertifikasi lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dari 580 ribu bidang tanah, baru 295 ribu bidang yang sudah terdaftar pada pajak dan bersertifikat. Jadi kurang lebih hampir separuhnya," kata Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya BPN masih menemukan sejumlah persoalan yang menjadi kendala terkait dengan proses sertifikasi lahan, terutama komunikasi ke masyarakat. Sebagian masyarakat, kata dia, masih takut untuk mengurus sertifikat tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, beranggapan membutuhkan biaya mahal serta proses yang ribet. Padahal jika melalui program PTSL, biaya proses sertifikasi yang ada di BPN sudah ditanggung pemerintah.
"Yang ada itu adalah biaya pra-PTSL, yaitu untuk mempersiapkan pemberkasan sebelum PTSL. Masing-masing masih beragam, karena itu bukan hanya membutuhkan BPN tapi juga pihak desa. Tapi kalau berkasnya sudah lengkap semua, masuk ke BPN sudah ditanggung APBN, " jelasnya.
Dia menjelaskan, biaya yang ditanggung oleh pemerintah dalam program PTSL adalah biaya pengukuran tanah, biaya panitia hingga terbitnya sertifikat tanah.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak takut dalam mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL maupun mandiri. BPN akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin serta pendampingan kepada pemohon.
(fat/fat)