Rambu Dilarang Belok Kanan di Kayutangan Kota Malang Bikin Salfok

Rambu Dilarang Belok Kanan di Kayutangan Kota Malang Bikin Salfok

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 26 Sep 2022 18:39 WIB
Rambu larangan belok kanan di Kayutangan, Kota Malang, buat salah fokus pengguna jalan.
Rambu larangan belok kanan di Kayutangan, Kota Malang, buat salah fokus pengguna jalan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Sebuah rambu lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat atau simpang empat Kayutangan Heritage Kota Malang dipasang tidak pada umumnya. Keberadaan rambu larangan belok kanan itu bisa membuat salah fokus (salfok) pengguna jalan. Karena, rambu ini dipasang seadanya dan tak sesuai dengan UU yang berlaku.

Pantauan detikJatim di lokasi, rambu sebagai penunjuk larangan belok kanan dari arah selatan (Jalan Basuki Rahmat) menuju Jalan Kahuripan ini dipasang di ujung barisan road barrier atau titik akhir berhenti kendaraan saat lampu merah.

Tinggi rambu yang hanya disangga pipa itu hanya sekitar satu meter saja. Adanya rambu itu sempat menjadi bahasan warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warganet menyayangkan karena rendahnya keberadaan rambu yang dikuatirkan tak terlihat oleh pengendara dari jarak jauh.

Dinas Perhubungan Kota Malang berdalih keberadaan rambu tersebut hanya bersifat sementara. Sesuai perencanaan, rambu yang sama akan dipasang mengacu perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Itu hanya sementara," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Malang, Slamet Santoso saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Slamet mengaku, pemasangan rambu sudah sesuai aturan. Pihaknya akan menunggu petunjuk Wali Kota Malang bersamaan dengan revitalisasi total kawasan Kayutangan Heritage.

"Nunggu petunjuk Pak Wali, untuk pemasangan sesuai aturan. Ini kan masih proses pembangunan kawasan Kayutangan," akunya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menyebut, ketinggian penempatan rambu pada sisi jalan minimum 1,75 meter dan maksimum 2,65 meter.

Hal ini diukur dari permukaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah, atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan.




(hil/iwd)


Hide Ads